res

Kantor DPRD Blora Digeruduk Puluhan Warga, Tuntut Honor Narsum DPRD Dinilai Tidak Wajar - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

15 November 2023

Kantor DPRD Blora Digeruduk Puluhan Warga, Tuntut Honor Narsum DPRD Dinilai Tidak Wajar

 


BLORA – Cakrawalaonline,  DPRD Blora berbondong-bondong kembalikan uang ke kas daerah. Anggaran itu sebelumnya diterima DPRD sebagai honor narasumber (narsum) pada APBD 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih proses penyelidikan. Ditengarai tidak wajar dalam proses penggunaan anggaran.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji membenarkan, bahwa ada pengembalian uang dari anggota DPRD beberapa bulan lalu. Uang itu kemudian masuk ke kas daerah (kasda).

‘’Pengembalian itu terkait kelebihan honor narsum. Untuk hal tersebut kasusnya diselidiki Kejari Blora,” jelasnya.

Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan, sempat dipanggil sebagai saksi di Kejari Blora. Sementara, terkait jumlah uang yang telah dikembalikan, pihaknya tak bisa menyebutkan secara detail. Termasuk siapa saja yang telah mengembalikan. ‘’Untuk detailnya, satu pintu saja ke kejari. Saya sempat dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga, belum bisa memberikan data secara detail terkait uang yang telah dikembalikan. ‘’Kami juga belum bisa menyampaikan. Karena masih dalam ranah penyelidikan,” katanya.

Penyelidikan dimulai sejak 30 Maret lalu usai Kejari Blora menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Meminta pihaknya melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Beberapa saksi telah dipanggil dari jajaran pemkab dan DPRD.

Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Sukisman menyatakan, akan terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut. Berdasar informasi, bahwa perintah pengembalian honor narsum dewan dengan pertimbangan penilaian ketidakwajaran.

‘’Batas wajar honor narsum dewan itu 20 jam per bulan. Apabila lebih dari itu dinilai tidak wajar,” katamya.

Menurutnya, hal itu terkonfirmasi saat MPKN menanyakan hal tersebut ke anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten lain. Sehingga, terkesan honor narsum DPRD Blora ugal-ugalan. ‘’Setahu kami per hari ini sudah belasan anggota dewan mengembalikan ke kasda dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” tambahnya.

Pada APBD 2021, tercatat 45 anggota dewan menerima honor mulai dari puluhan hingga mencapai ratusan juta. Honor itu diterima karena menjadi narsum. Rinciannya, dalam sebulan menjadi narsum mencapai di atas 20 jam. Ada yang sampai mencapai 40, 80, 90, hingga 104 jam dalam sebulan.

Diketahui, dugaan penyelewengan honor narsum DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD pada 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. Cl – Sumber : Radar Bojonegoro

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar