BLORA – Cakrawalaonline, DPRD Blora berbondong-bondong kembalikan uang
ke kas daerah. Anggaran itu sebelumnya diterima DPRD sebagai honor narasumber
(narsum) pada APBD 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih proses
penyelidikan. Ditengarai tidak wajar dalam proses penggunaan anggaran.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan
Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji membenarkan, bahwa ada pengembalian
uang dari anggota DPRD beberapa bulan lalu. Uang itu kemudian masuk ke kas
daerah (kasda).
‘’Pengembalian itu terkait kelebihan honor narsum.
Untuk hal tersebut kasusnya diselidiki Kejari Blora,” jelasnya.
Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan, sempat dipanggil
sebagai saksi di Kejari Blora. Sementara, terkait jumlah uang yang telah
dikembalikan, pihaknya tak bisa menyebutkan secara detail. Termasuk siapa saja
yang telah mengembalikan. ‘’Untuk detailnya, satu pintu saja ke kejari. Saya
sempat dipanggil sebagai saksi,” imbuhnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko
menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga,
belum bisa memberikan data secara detail terkait uang yang telah dikembalikan.
‘’Kami juga belum bisa menyampaikan. Karena masih dalam ranah penyelidikan,”
katanya.
Penyelidikan dimulai sejak 30 Maret lalu usai Kejari
Blora menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Meminta pihaknya
melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan
(pulbaket). Beberapa saksi telah dipanggil dari jajaran pemkab dan DPRD.
Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN)
Sukisman menyatakan, akan terus mengawal proses hukum atas kasus tersebut.
Berdasar informasi, bahwa perintah pengembalian honor narsum dewan dengan
pertimbangan penilaian ketidakwajaran.
‘’Batas wajar honor narsum dewan itu 20 jam per
bulan. Apabila lebih dari itu dinilai tidak wajar,” katamya.
Menurutnya, hal itu terkonfirmasi saat MPKN
menanyakan hal tersebut ke anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten lain.
Sehingga, terkesan honor narsum DPRD Blora ugal-ugalan. ‘’Setahu kami per hari
ini sudah belasan anggota dewan mengembalikan ke kasda dengan nilai lebih dari
Rp 2 miliar,” tambahnya.
Pada APBD 2021, tercatat 45 anggota dewan menerima
honor mulai dari puluhan hingga mencapai ratusan juta. Honor itu diterima
karena menjadi narsum. Rinciannya, dalam sebulan menjadi narsum mencapai di
atas 20 jam. Ada yang sampai mencapai 40, 80, 90, hingga 104 jam dalam sebulan.
Diketahui, dugaan penyelewengan honor narsum DPRD
Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 19 Januari 2023 lalu.
Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD pada
2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. Cl – Sumber : Radar Bojonegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar