"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil
presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB s.d.
selesai di Media Centre KPU," demikian keterangan yang diberikan oleh
Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (12/11/2023).
August belum menjelaskan lebih detail tentang teknis
penetapan capres-cawapres ini. Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
mengatakan KPU akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan
capres-cawapres 2024. Penetapan dilakukan hari ini, 13 November 2023.
"Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah
KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu
2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta
Pusat, Jumat (10/11).
Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno
penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya
pengumuman penetapan capres-cawapres.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres
cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya.
Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka," jelas dia.
"Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan
nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers," sambungnya. Cl –
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar