SERANG – Cakrawalaonline, Polisi tengah menangani
kasus pencabulan di Kabupaten Serang, Banten.
Kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinsial AS (54)
ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.
Disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP
Andi Kurniady Eka Setyabudi, AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam, dan
kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Dijelaskan Andi, AS melakukan aksinya sejak 28
September 2023 di ruang kepala sekolah.
Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan
memberikan pembelajaran tambahan matematika.
Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang
kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.
"Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti
pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.
Saat berada di ruangan, korban justru dilecehkan.
Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan
mengalami trauma.
Perubahan sikap pun dicurigai oleh orangtuanya.
Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau
bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan
tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya.
Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,"
kata Andi.
Setelah
dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.
Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak
terima anaknya diperlakukan tak senonoh.
Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka,
perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.
Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
Cl – Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar