res

Modus Beri Pelajaran Tambahan, Kepala Sekolah SD di Banten Cabuli Siswinya - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

17 November 2023

Modus Beri Pelajaran Tambahan, Kepala Sekolah SD di Banten Cabuli Siswinya

SERANG – Cakrawalaonline, Polisi tengah menangani kasus pencabulan di Kabupaten Serang, Banten.

Kepala sekolah dasar negeri (SDN) berinsial AS (54) ditangkap karena diduga telah mencabuli tujuh siswinya.

Disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Dijelaskan Andi, AS melakukan aksinya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.

Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.

Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.

"Korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.

Saat berada di ruangan, korban justru dilecehkan.

Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma.

Perubahan sikap pun dicurigai oleh orangtuanya.

Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya.

Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.

 Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.

Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia. Cl – Sumber : Tribun Jateng

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar