JAKARTA – Cakrawalaonline, Pegawai honorer di
instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk
merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi) 31 Oktober lalu.
Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata.
Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib
diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai
berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama
lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 beleid tersebut.
Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang
dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang
berwenang.
Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur
dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian
dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di
instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN
untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus
2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.
Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap
tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex
Denni memastikan aturan teknis lengkap soal penataan tenaga honorer ini akan
dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah
mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN) sejak 31 Oktober 2023. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan
tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.
Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah
dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR.
PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN
menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80
persen. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.
Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober
2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN
yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70 persen dan
ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.
UU ASN 2023 memuat perihal kesetaraan hak antara PNS
dan PPPK seperti yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tentang Hak dan
Kewajiban. Hal ini berarti, PPPK kini akan mendapat jaminan pensiun setelah
tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan
pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1)
UU ASN.
Kemudian, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur
terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang
terdiri dari beberapa komponen, meliputi: Penghasilan, dapat berupa gaji atau
upah.
Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa
finansial atau nonfinansial. Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan
fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu. Jaminan sosial,
terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari
tua.
Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.
Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta
pengembangan kompetensi. Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.
Selanjutnya, pada Pasal 22 UU ASN disebutkan bahwa
jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK,
akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja. Dua jaminan setelah pensiun
itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan
penghargaan atas pengabdian pegawai.
Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan
badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari
pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan
pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," isi Pasal 22 ayat (5) UU ASN.
Selanjutnya, UU ASN 2023 juga mengatur perihal
penghapusan tenaga kerja honorer. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU
ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di
lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer
direncanakan paling akhir pada 28 November 2023. Cl – Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar