NTB-Dompu, Sinergitas yang luar biasa antara Personil Kodim 1614/Dompu dan Babinsa Desa Kwangko Koramil 1614-06/Manggelewa beserta Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Bukhari Maha Putra, SH., berhasil meringkus kedua tersangka pengedar Narkoba berinisial RP (22) tahun asal Dusun Karara Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan satunya lagi berinisial DW (42) tahun warga Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Selasa,(21-11-2023) Sekitar pukul 17.20 Wita.
Kedua tersangka sosok laki dan perempuan tersebut ditangkap pada tempat dan lokasi yang terpisah yakni di Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa dan di Desa Pidang Kecaman Tarano, Lantaran diduga memiliki dan menyimpan serta menguasai barang haram dan terlarang berupa Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Bukhari Maha Putra, SH., Menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ke dua tersangka Narkoba tersebut berdasarkan informasi yang di himpun oleh Babinsa Desa Kwangko Koramil 1614-06/Manggelewa Sertu Budiman dan Personil Kodim 1614/Dompu bersumber dari sejumlah warga masyarakat setempat yang selama ini merasa resah dengan adanya peredaran Narkotika di Desa Kwangko khususnya dan Kecamatan Manggelewa pada umumnya.
Setelah menganalisa dari sejumlah keterangan dan informasi yang di peroleh selanjutnya Kapolsek Manggelewa membentuk Tim Gabungan kolaborasi personil TNI dan POLRI Yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa untuk memimpin dan bergerak cepat menuju ke TKP karna identitas tersangka sudah di kantongi dan diyakini akurat.
Setibanya rombongan Tim Gabungan di TKP langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, alhasil yang diperoleh, seorang tersangka yang di maksud dapat di ringkus dan berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka di dapati berupa :
- Dua gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu.
-Satu buah korek api gas,
selain dari itu ada juga -Satu unit Hp bermerek VIVO.
-Satu unit Hp OPPO.
-Satu buah tutupan bong yang terbuat dari tutup botol bekas berupa pipet.
Usai dilakukan penggeledahan, tersangka pelaku tersebut dan berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Manggelewa guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah di lakukan penyelidikan dan interogasi lebih mendalam, didapati keterangan dan informasi dari tersangka pertama bahwa ia mengakui kalau barang haram tersebut dia beli dari seorang wanita berinisial DW yang tinggal di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Pidang Kecamatan Tarano. Menindak lanjuti informasi dari tersangka pertama terkait tentang keberadaan tersangka lain, Anggota Timsus Gabungan TNI-POLRI dan dibantu oleh sejumlah warga masyarakat setempat berhasil menangkap tersangka berinisial DW yang tinggal di perbatasan Dompu- Sumbawa, tepatnya di Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Besar.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka kedua ini, tim Gabungan mendapatkan barang bukti berupa :
-Enam gulungan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu- shabu.
-Satu unit Hp merek Oppo.
-Satu buah dompet warna hitam.
Setelah itu tersangka pelaku bersama barang buktinya di bawa ke Mapolsek Manggelewa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, (Terang Kapolsek).
Danramil 1614-06/ Manggelewa Lettu Inf Syaifuddin menerangkan bahwa benar adanya pada hari Selasa tanggal 21-11-2023 Sekitar pukul 17.20 Wita, Anggota Personil Kodim 1614/Dompu, Babinsa Desa Kwangko Sertu Budiman bersama Polsek Manggelewa berhasil menangkap tersangka Pelaku Narkoba. (Ungkap Danramil).
(Pendim1614) (Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar