Hedi mengatakan 32.712 penyandang disabilitas
mental ini akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, yang
totalnya akan mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.
"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang
disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di
jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan
dokter, bisa menentukan pilihan," ujar Hedi di Kabupaten Bandung Barat,
Selasa (26/12).
Hedi mengatakan dilibatkannya
penyandang disabilitas mental sebagai calon pemilih bukanlah yang pertama kali,
di mana pada 2019 mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak
pilih.
Penyandang disabilitas mental yang memiliki hak
pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI)
dan telah berusia di atas 17 tahun.
"Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik,
pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang
disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," ucapnya.
Jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak di
Jabar tercatat berada di Kabupaten Bandung dengan jumlah 2.467 orang, Kabupaten
Garut 2.084 orang dan Kota Bandung sebanyak 2.040 orang.
Selain penyandang disabilitas mental, ada juga kalangan penyandang disabilitas
intelektual yang memiliki hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang.
Terbanyak, adalah penyandang disabilitas fisik
sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik
rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang.
Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar