Jakarta – Cakrawalaonline, Sejumlah
Fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang
Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat draf gubernur dan wakil
gubernur ditunjuk dan diangkat presiden.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik
Zoelkifli mengatakan jika kebijakan itu diterapkan, Indonesia kembali ke zaman
Orde Baru (Orba) yang serba tersentralisasi.
"Kalau Jakarta kembali penunjukan (gubernur),
itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi
ada diktator gitu ya? Atau gimana," kata Taufik saat dihubungi, Rabu
(6/12).
Taufik berpendapat mestinya DPR mengubah bunyi
Pasal 10 bab IV RUU DKJ tersebut dan mengembalikan ke fungsi yang semula.
"Ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta
nih kalau seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, penunjukan gubernur dan wakil gubernur
oleh presiden merupakan bentuk pemasungan terhadap hak demokrasi masyarakat
Jakarta.
"Kalau ditunjuk presiden, berarti ya bener
kalau hak warga untuk berdemokrasi memilih pemimpinnya lagi jadi enggak ada.
Dipasung ya," ucap Taufik.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino
mengaku pihaknya pun tidak setuju gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus
Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Meskipun ada frasa dalam penunjukan kepala daerah
itu presiden 'memerhatikan usulan DPRD Provinsi', ia menilai RUU DKJ
merenggut hak rakyat untuk memilih langsung gubernur dan wakil gubernur melalui
Pilkada.
"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini
merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata
Wibi.
Wibi mengatakan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur melalui Pilkada memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili.
Masyarakat akan menilai rekam jejak kepala daerah untuk memimpin Jakarta ke
depan.
"Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan
agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui
Pilkada," tegasnya.
Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga
menyatakan ketidaksetujuannya atas usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh
presiden.
"Apabila pertimbangan karena faktor biaya
pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta
sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPT provinsi lain yang begitu luas
dengan jumlah 28 juta lebih," ujar Gilbert.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru
Budi Hartono optimistis bahwa draf RUU DKJ tidak bakal mengubah sesuatu
yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota
(DKI).
Heru kepada wartawan di Rumah Pompa Waduk Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/12), memastikan bahwa nasib Jakarta ke
depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait
kekhususan Jakarta pada draf itu.
Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur
dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan
memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini
diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
(5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.
Cl – Sumber CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar