Jakarta – Cakrawalaonlien, Para calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.
15 tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.
Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan
kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal
bernilai Rp100 ribu.
Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang
dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024
menurut PKPU No. 15 tahun 2023.
selebaran
brosur
pamflet
poster
stiker
pakaian
penutup kepala
alat minum/makan
kalender
kartu nama
pin
alat tulis
atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
"Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,"
mengutip bunti PKPU Pasal 33 Ayat (7).
Para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus
mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang.
Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar