res

Cedera Otak Hingga Patah Leher, Balita Dianiaya Pacar Tantenya Hingga Koma - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

13 Desember 2023

Cedera Otak Hingga Patah Leher, Balita Dianiaya Pacar Tantenya Hingga Koma

 

Jakarta – Cakrawalaonline, Seorang balita dianiaya oleh kekasih tantenya hingga mengalami patah leher masih tidak sadarkan diri sejak menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Jumat (8/12).
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto menjelaskan kasus ini bermula ketika korban balita berinisial H (3) dibawa oleh pelaku penganiayaan ke IGD.

Hariyanto menyebut, ketika itu, dokter jaga IGD RS Polri mencurigai keterangan pelaku penganiayaan lantaran tidak sesuai dengan temuan luka pada tubuh korban.

"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Ia menjelaskan pelaku berdalih korban terjatuh dari tangga sehingga dibawa ke IGD RS Polri. Sementara menurut Hariyanto, jenis luka yang dialami oleh H tidak sesuai dengan kecelakaan akibat terjatuh dari tangga.

"(Keterangan tersangka, bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," bebernya.

Akibat penganiayaan tersebut, Hariyanto menyebut korban harus menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang ICU RS Polri.

"Dirawat di ICU anak RS Polri sejak Jumat (8/12), dengan cedera kepala berat, patah tulang pada tulang selangka dan memar di beberapa bagian tubuh. Kondisi tidak sadar dengan bantuan pernafasan," ujarnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan RA (29) yang merupakan kekasih dari tante korban sebagai tersangka penganiayaan terhadap H.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah dua kali melakukan penganiayaan lantaran merasa kesal dengan korban.

"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Lina menyebut tante korban juga sudah sempat berupaya mencegah aksi penganiayaan tersebut dengan berteriak meminta pertolongan namun tetap tidak berhasil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 tentang 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. Cl – Sumber : CNN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar