Jakarta – Cakrawalaonline, Seorang
balita dianiaya oleh kekasih tantenya hingga mengalami patah leher masih
tidak sadarkan diri sejak menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,
pada Jumat (8/12).
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen
Hariyanto menjelaskan kasus ini bermula ketika korban balita berinisial H (3)
dibawa oleh pelaku penganiayaan ke IGD.
Hariyanto menyebut, ketika itu, dokter jaga IGD RS
Polri mencurigai keterangan pelaku penganiayaan lantaran tidak sesuai dengan temuan
luka pada tubuh korban.
"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan
tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke
polisi Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/12).
Ia menjelaskan pelaku berdalih korban terjatuh
dari tangga sehingga dibawa ke IGD RS Polri. Sementara menurut Hariyanto, jenis
luka yang dialami oleh H tidak sesuai dengan kecelakaan akibat terjatuh dari
tangga.
"(Keterangan tersangka, bayi itu terluka
karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka
kanan," bebernya.
Akibat penganiayaan tersebut, Hariyanto menyebut
korban harus menjalani perawatan intensif dengan alat bantu pernafasan di ruang
ICU RS Polri.
"Dirawat di ICU anak RS Polri sejak Jumat
(8/12), dengan cedera kepala berat, patah tulang pada tulang selangka dan memar
di beberapa bagian tubuh. Kondisi tidak sadar dengan bantuan pernafasan,"
ujarnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur telah
menetapkan RA (29) yang merupakan kekasih dari tante korban sebagai tersangka
penganiayaan terhadap H.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina
menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah dua kali melakukan
penganiayaan lantaran merasa kesal dengan korban.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel
dan menangis ketika tersangka pulang kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Lina menyebut tante korban juga
sudah sempat berupaya mencegah aksi penganiayaan tersebut dengan berteriak
meminta pertolongan namun tetap tidak berhasil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo
80 UU Nomor 35 tentang 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP
dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah diamankan guna penyelidikan
lebih lanjut," pungkasnya. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar