res

Dampak Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Akan Panggil Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

08 Desember 2023

Dampak Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu Akan Panggil Gibran Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

 

Jakarta – Cakrawalaonline, Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di car free day (CFD). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyinggung dampak pencemaran nama baik terhadap paslon seiring rencana pemanggilan tersebut.
"Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelidiki atau memanggil siapa saja dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pemilu, namun dalam hal Bawaslu menemukan ada dugaan, diperlukan kajian lebih dahulu, tidak asal melakukan pemanggilan. Jangan sampai karena belum ada kajian yang memadai, dan seseorang merasa dirugikan, bisa berdampak hukum lainnya, misalnya pencemaran nama baik, dan sebagainya," kata Wakil Ketua TKN Juri Ardiantoro kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Juri yakin tak ada aturan kampanye yang dilanggar Gibran dalam kegiatannya itu.

"Tetapi, perlu kami tegaskan terkait dengan kegiatan Mas Gibran, bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak ada aturan kampanye atau pemilu yang dilanggar," kata Juri.

Eks Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini berharap Bawaslu bekerja secara profesional. Dia meminta Bawaslu tidak bekerja sekadar desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu.

"Kami berharap Bawaslu secara profesional berdasarkan kewenangannya, bukan karena desakan-desakan atau permintaan-permintaan yang hanya ingin men-downgrade pasangan calon kami, Prabowo-Gibran

Untuk diketahui, Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di CFD. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan akan memanggil pihak yang terlibat saat pembagian susu itu.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (6/12).

Namun Benny belum bisa memastikan untuk waktu pemanggilan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan politik itu.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujarnya.
Pemanggilan Gibran itu disebut juga untuk mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Cl – Sumber : detik.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar