Jakarta – Cakrawalaonline,
Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor
urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di car free
day (CFD). Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
menyinggung dampak pencemaran nama baik terhadap paslon seiring rencana
pemanggilan tersebut.
"Meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk
menyelidiki atau memanggil siapa saja dalam rangka menjalankan tugas pengawasan
pemilu, namun dalam hal Bawaslu menemukan ada dugaan, diperlukan kajian lebih
dahulu, tidak asal melakukan pemanggilan. Jangan sampai karena belum ada kajian
yang memadai, dan seseorang merasa dirugikan, bisa berdampak hukum lainnya,
misalnya pencemaran nama baik, dan sebagainya," kata Wakil Ketua TKN Juri
Ardiantoro kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Juri yakin tak ada aturan kampanye yang dilanggar
Gibran dalam kegiatannya itu.
"Tetapi, perlu kami tegaskan terkait dengan
kegiatan Mas Gibran, bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak ada aturan
kampanye atau pemilu yang dilanggar," kata Juri.
Eks Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini
berharap Bawaslu bekerja secara profesional. Dia meminta Bawaslu tidak bekerja
sekadar desakan atau permintaan pihak-pihak tertentu.
"Kami berharap Bawaslu secara profesional
berdasarkan kewenangannya, bukan karena desakan-desakan atau
permintaan-permintaan yang hanya ingin men-downgrade pasangan calon kami,
Prabowo-Gibran
Untuk diketahui, Bawaslu DKI Jakarta berencana
memanggil Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya membagikan susu di CFD.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan
akan memanggil pihak yang terlibat saat pembagian susu itu.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil
terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar
Benny saat dihubungi, Rabu (6/12).
Namun Benny belum bisa memastikan untuk waktu
pemanggilan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, Bawaslu DKI
Jakarta akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan politik itu.
"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara
resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta
Pusat," ujarnya.
Pemanggilan Gibran itu disebut juga untuk
mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280
Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Cl – Sumber : detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar