Lampung Utara-Cakrawalaonline Seorang Wartawan media online diduga dikriminalisasi menjadi tersangka saat melakukan tugas peliputan peristiwa yang terjadi di Lampung Utara.
Dugaan Kriminalisasi wartawan di kabupaten Lampung Utara terjadi saat meliput cekcok adu mulut Warga dan oknum aparat keamanan kebun tebu. Sabtu 16 Desember 2023.
Penetapan tersangka oleh polisi terhadap wartawan yang meliput peristiwa itu, di tandai dengan surat yang di kirimkan ke polres lampung utara kepada wartawan yang bersangkutan, untuk di periksa, di mintai keterangan kemudian dikeluarkan surat khusus tersangka, tanpa dirinya di undang dalam gelar perkara.
Sementara sebelumnya, peristiwa adu mulut yang melibatkan 5 orang masyarakat adat dan ke 3 orang Keamanan saat wartawan masih meliput, di lokasi kejadian tidak melihat adanya bentrokan fisik. Bahkan sudah ada bukti video rekaman saat kejadian.
Dari 3 orang Keamanan, belakangan di ketahui satu di antaranya adalah anggota angkatan laut yang bertugas di pemukiman angkatan laut atau kimal kabupaten Lampung Utara.
Yang mana setelah itu, diduga oknum angkatan laut dan kedua Keamanan tersebut terindikasi merekayasa laporan terhadap polisi, dengan dugaan merekayasa luka yang dialami kemudian melakukan visum di salahsatu rumah sakit di kabupaten Lampung Utara.
Dengan bukti visum tersebut, ketiganya melaporkan dan memberi keterangan bahwa wartawan yang meliput, juga ikut terlibat melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP.
Atas hal tersebut, Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online di kabupaten Lampung Utara, merasa adanya upaya dugaan Kriminalisasi terhadap diri sendiri dan profesinya sebagai wartawan.
Ia menjelaskan hal yang tengah terjadi terhadap profesinya, merupakan hal penting untuk diketahui semua wartawan dan harus dilakukan upaya perlawanan.
Karena menurutnya bila di biarkan, upaya Kriminalisasi terhadap wartawan dapat sering diulang kembali di kabupaten Lampung Utara, terutama tuduhan itu tanpa dasar dan fakta yang jelas.
Kejadian ini bahkan sudah diberitakan dan mendapat respon dari berbagai pihak media awak. Bahkan kasus ini telah sampai kepihak Dewan Pers dan juga turut memberikan dan menyikapi kasus ini dan mempelajarinya berdasarkan laporan korban.
Laporan kasus dugaan kriminalisasi wartawan ini telah mendapatkan banyak simpatik dan perhatian dari semua pihak Pers dan memberitakan hal ini. Solidaritas wartawan dari berbagai media awak.
Lanjutkan kasus tersebut dengan adanya rekonstruksi ulang yang melibatkan seorang wartawan itu. Akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi 20 Desember 2023 pukul 09:00 Wib di Polres kabupaten Lampung Utara. Sesuai surat panggilan yang diterima oleh Fran Klin Dilano" Wartawan yang dijadikan tersangka "
Respon cepat diterima oleh Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia " NR. Icang Rahardian, SH atas laporan kasus ini. Sebagai garda terdepan membela hak-hak jurnalis. Icang Rahardian, akan hadir dan berangkat dari Jakarta menuju Lampung Utara untuk menyaksikan langsung gelar rekontruksi kasus tersebut.
“Kami tidak akan biarkan, sahabat Jurnalis berjuang sendirian untuk mendapatkan hak-hak hukum” terangnya.
Icang Rahardian juga akan melanjutkan agendanya setelah melihat dan ikut memperjuangkan pembelaan Wartawan di Lampung Utara.
Ia akan meneruskan perjalannya ke kabupaten Musi Banyu Asin provinsi Sumatra Selatan untuk mengucapkan terima kasih ke Kapolres setempat, atas penangkapan terhadap pelaku kriminal terhadap Wartawan yang terjadi disana beberapa waktu lalu.
Dengan viralnya berita kasus wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan, telah melakukan Pelanggaran Pasal 170 KUHP. Para wartawan dari berbagai media akan ikut hadir menyaksikan Rekonstruksi tersebut.
Pemberitaan yang Viral ini, menyangkut profesi wartawan yang menjadi tersangka saat melakukan peliputan peristiwa. Ramai jadi perbincangan para jurnalis dan tokoh pers di seluruh penjuru negeri . Berbagai insan Pers memberikan perhatian dan ikut di mepantau proses yang berjalan saat ini. Lip. Sugeng w
Tidak ada komentar:
Posting Komentar