SAMARINDA – Cakrawalaonline, Wanita berinisial AVI (22), warga Kecamatan
Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur membunuh bayi yang baru ia
lahirkan.
Dia memasukkan jasad anaknya ke dalam termos nasi.
Kehamilan AVI di luar pernikahan tak diketahui oleh
keluargannya.
Ia melahirkan bayinya seorang diri saat hendak buang
air kecil pada Rabu (13/12/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat berjongkok di atas kloset, ia melahirkan bayi
laki-laki.
Ia pun panik, apalagi kepala bayinya berada di
lubang pembungan.
Menurut AVI, saat itu bayi yang ia lahirkan tak
mengeluarkan suara, namuun terlihat bergerak.
Lalu ia mengambil tubuh bayinya dan memasukkan ke
dalam gayung berisi air hingga tak bergerak.
AVI kemudian membungkus mayat bayinya dengan kantong
plastik hitam dam memasukkannya ke dalam termos nasi berukuran 30 liter.
"Niatnya mau saya kubur.
Tapi karena pusing saya pergi tidur.
Rencananya paginya mau kubur," kata AVI di
Mapolresta Samarinda, Selasa (19/12/2023).
Ia mengaku seminggu sebelum melahirkan, merasakan
sakit di bagian perut.
Karena sadar sedang mengandung, ia rutin membaca
aritikel tentang ciri-ciri ibu hamil yang akan melahirkan.
Usai melahirkan, ia mengalami pendarahan sehingga
bercerita ke sang ibu dan mengaku sedang menstruasi.
Setelah itu ia pingsan dan oleh keluarganya, AVI dilarikan
ke rumah sakit.
"Pas sadar sudah di rumah sakit.
Besok siangnya (Kamis, 14/12) saya langsung
ditangkap polisi," ucap dia.
Sementara itu pihak dokter yang memeriksa
mendapatkan kejanggalan, karena terdapat luka robekan pada area sensitif AVI.
"Setelah diperiksa lebih detail, pihak rumah
sakit menemukan ari-ari bayi yang belum keluar dari alat kelamin pelaku (AVI)
ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa
(19/12/2023).
Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya AVI mengaku
baru saja melahirkan bayi laki-laki secara normal.
Mendengar
itu, keluarga AVI pun geram.
Lalu pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.
Bersama pihak keluarga, polisi mencari keberadaan
jasad bayi malam tersebut dan ditemukan dalam termos nasi warna biru kapasitas
30 liter air.
"Bayinya laki-laki.
Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus
plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C
juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia. Cl –
Sumber : Tribun Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar