Pada Pemilu 2024 mendatang, gaji petugas KPPS naik
2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Gaji ketua KPPS adalah Rp 1.200.000
dan anggotanya Rp 1.100.000. Sedangkan gaji pada Pemilu 2019 lalu hanya Rp
550.000 untuk ketua KPPS dan Rp 500.000 untuk anggota.
Berkaca pada Pemilu 2019 yang penuh duka, Komisi
Pemilihan Umum tidak ingin kejadian serupa terulang lagi. Dilansir detikNews,
terdapat 486 orang anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit pada
saat bertugas di Pemilu 2019 lalu.
Oleh karena itu, di Pemilu 2024 mendatang, KPU
menganggarkan biaya perlindungan khusus untuk KPPS. Berapakah nilai biaya
perlindungan tersebut? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya!
Biaya Perlindungan KPPS 2024
Dikutip dari laman resmi KPU, pemerintah sudah
menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024,
termasuk KPPS.
Biaya perlindungan ini untuk melindungi para petugas
tersebut dari kecelakaan kerja. Berapakah besaran biaya perlindungannya?
Berikut ini detailnya:
1. Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp
36.000.000 per orang.
2. Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp
3.800.000 per orang.
3. Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000
per orang.
4. Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000
per orang.
5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000
per orang juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi
kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Persyaratan Penerimaan KPPS 2024 Lebih Ketat
Selain menganggarkan biaya perlindungan, KPU juga
menetapkan syarat yang lebih ketat untuk para pendaftar anggota KPPS. Calon
anggota KPPS wajib dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
KPU juga secara khusus mengatur bahwa calon
anggota KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Berikut
adalah daftar komorbid yang tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022:
1. Hipertensi atau tekanan darah tinggi
2. Diabetes melitus
3. Tuberkulosis
4. Stroke
5. Kanker
6. Penyakit jantung
7. Penyakit ginjal
8. Penyakit hati
9. Penyakit paru-paru
10. Penyakit imun
Cl – Sumber : Detik Jateng.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar