res

Kasus Dugaan Korupsi, Kejaksaan Tahan 2 Eks Bendahara Dishub - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Camat Kempo Drs.Budirahman kukuhkan BPD,Sekecamatan Kempo

09 Desember 2023

Kasus Dugaan Korupsi, Kejaksaan Tahan 2 Eks Bendahara Dishub

Dompu – Cakrawalaonline, Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dompu oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu berdasarkan laporan yang masuk, nampaknya menjadi atensi serius yang harus dituntaskan oleh lembaga yudikatif ini, bahkan Kejaksaan sendiri tidak pernah main-main dalam menangani kasus yang notabenenya merugikan anggaran negara tersebut.

Kepemimpinan Kajari Dompu, Dr. Carel W M ini patut di acungi jempol, karena dirinya terus menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang masuk ke mejanya.

 Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (08/12/2023) kemarin, Kejari Dompu telah menetapkan dan menahan 2 ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran barang dan jasa tahun 2017-2020. Keduanya merupakan eks bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu berinisial MM dan UWH.

 "benar, 2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu MM dan UWH sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,"tegasnya.

Kata Kajari, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini statusnya ditingkatkan oleh penyidik Kejaksaan Dompu menjadi tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup."Status mereka dari saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,"ungkapnya.

 "jumlah kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp.1.287.956.400. keduanya memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dishub Kabupaten Dompu Tahun 2017-2020."jelas Kajari.

 Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 dan saat ini MM dan UWH sementara kami titip untuk ditahan di Lapas Dompu. Zun – Sumber : Lintas Samudra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar