Dompu –
Cakrawalaonline, Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dompu oleh pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu berdasarkan laporan yang masuk, nampaknya menjadi
atensi serius yang harus dituntaskan oleh lembaga yudikatif ini, bahkan
Kejaksaan sendiri tidak pernah main-main dalam menangani kasus yang notabenenya
merugikan anggaran negara tersebut.
Kepemimpinan
Kajari Dompu, Dr. Carel W M ini patut di acungi jempol, karena dirinya terus
menunjukan eksistensi dan keseriusannya dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus
korupsi yang masuk ke mejanya.
Dalam
konferensi pers yang digelar pada Jumat (08/12/2023) kemarin, Kejari Dompu
telah menetapkan dan menahan 2 ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
anggaran barang dan jasa tahun 2017-2020. Keduanya merupakan eks bendahara
pengeluaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu berinisial MM dan
UWH.
"benar,
2 orang bendahara pengeluaran Dishub Dompu MM dan UWH sudah kami tetapkan
sebagai tersangka dan ditahan,"tegasnya.
Kata
Kajari, sebelumnya MM dan UWH telah diperiksa sebagai saksi dan hari ini
statusnya ditingkatkan oleh penyidik Kejaksaan Dompu menjadi tersangka dengan 2
alat bukti yang cukup."Status mereka dari saksi kemudian ditingkatkan
menjadi tersangka,"ungkapnya.
"jumlah
kerugian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp.1.287.956.400. keduanya
memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa
Dishub Kabupaten Dompu Tahun 2017-2020."jelas Kajari.
Kedua
tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 8 Desember 2023 hingga
27 Desember 2023 dan saat ini MM dan UWH sementara kami titip untuk ditahan di
Lapas Dompu. Zun – Sumber : Lintas Samudra.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar