Jakarta – Cakrawalaonline, Penanganan
kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras yang menjerat Direktur
Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro
Wibowo membuka temuan baru.
Kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto
Tanoesoedibjo, disebut mempunyai pengetahuan terhadap perkara tersebut. Bambang
Rudijanto yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) dipanggil
KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (6/12) kemarin, namun tidak hadir.
"Informasinya tadi kami coba cek yang
bersangkutan memang belum hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali
Fikri di Banten, Rabu (6/12) petang.
"Apa yang jadi alasan kami akan konfirmasi ke
teman-teman penyidik termasuk juga apakah akan dijadwalkan kembali pemanggilan
terhadap saksi tersebut," sambungnya.
Ali enggan membeberkan keterkaitan Bambang
Rudijanto dalam kasus ini. Ia menjelaskan materi penyidikan tidak bisa dibuka
secara gamblang kepada publik karena merupakan bagian dari strategi penanganan
perkara.
"Semua yang dipanggil saksi karena ada
kebutuhan pendalaman lebih lanjut terhadap substansi perkara. Tapi, lagi-lagi
bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik karena
teman-teman juga saya yakin tahu itu bagian dari strategi perkara kan, enggak
boleh [diinformasikan detail]," terang Ali.
"Tapi, memang sekali lagi kami memanggil
seseorang sebagai saksi karena memang sangat dibutuhkan keterangannya,"
tandasnya.
Konstruksi kasus
Pada bulan Februari 2023, KPK menyidiki kasus
dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program
keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.
Terdapat enam orang yang telah ditetapkan KPK
sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di tahap penyidikan.
Mereka ialah M. Kuncoro Wibowo, Ketua Tim
Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur
Komersial PT BGR Budi Susanto.
Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan,
Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard Cahyanto.
Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 atau
Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lembaga antirasuah sudah menggelar konferensi pers
untuk menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Pada mulanya, Kemensos disebut memilih PT BGR
sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat
perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dalam
rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian
diwakili oleh Kuncoro. Supaya realisasi distribusi bansos beras dapat segera
dilakukan, April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT
PTP milik Richard tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT
DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian
perusahaannya.
Pengondisian sedemikian rupa diketahui oleh para
tersangka. Ivo dan Roni juga ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat
meyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.
Menurut KPK, dalam penyusunan kontrak konsultan
pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan
yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan
tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
Atas ide Ivo, Roni dan Richard, PT PTP membuat
satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan
kegiatan distribusi bansos beras.
Pada September-Desember 2020, Roni menagih
pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan
telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank
atas nama PT PTP.
Diduga terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari
PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari
2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang
penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
Atas perbuatan para tersangka, diduga terdapat
kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah
memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
serta menggeledah sejumlah lokasi seperti rumah kediaman Kuncoro dan kantor
para pihak terkait perkara. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Cakrawala Online Hari ini
07 Desember 2023
Kasus Korupsi Bansos Beras, Kakak Harry Tanoe Sudibjo Dipanggil KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar