Jakarta – Cakrawalaonline, Sejumlah
advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat
Nusantara melayangkan somasi ke Presiden Joko Widodo karena dugaan dinasti
politik.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres adalah salah
satu tanda dinasti politik Jokowi. Putusan itu memberi jalan bagi Gibran
Rakabuming Raka, anak Jokowi, bisa mengikuti Pilpres 2024.
"Putusan MK Nomor 90 dimaksud sebagai puncak
gunung es yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan
Presiden Jokowi dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia,"
kata Petrus usai menyerahkan somasi ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara,
Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam somasi itu, para advokat mencantumkan enam
tuntutan. Pertama, mengembalikan netralitas aparatur negara sesuai
undang-undang.
Kedua, penghentian intimidasi aparat penegak hukum
terhadap tokoh dan aktivis. Lalu penghentian nepotisme terkait dinasti politik
Jokowi.
Para advokat juga menuntut pembenahan KPK sesuai
cita-cita reformasi. Kelima, penghentian penyalahgunaan wewenang dalam segala
bentuk. Terakhir, penghentian penyanderaan tokoh politik melalui permasalahan
hukum.
TPDI dan Perekat Nusantara memberi waktu 7x24 jam
kepada Jokowi. Jika somasi tidak diindahkan, mereka akan menggugat ke
pengadilan.
"Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat
Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai telah
melakukan 'perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau penjabat
pemerintahan', ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, isu dinasti politik Jokowi kembali
bergulir karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden
di Pilpres 2024.
Tudingan itu ditanggapi santai oleh Jokowi. Dia
hanya tersenyum saat ditanya mengenai dinasti politik.
"Semuanya yang memilih itu rakyat, yang
menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu rakyat, bukan itu bukan elite, bukan
partai. Itulah demokrasi," ujar Jokowi di Plataran, Jakarta, Selasa
(24/10).
Sementara, menanggapi somasi tersebut, Koordinator
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan somasi yang dilayangkan sejumlah
advokat kepada Presiden Joko Widodo merupakan salah satu bentuk kebebasan
berpendapat di negara demokrasi.
"Negara kita adalah negara demokrasi yang
berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk
menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara
negara," kata Ari dalam pesan singkatnya, Kamis (7/12).
Ari Dwipayana mengatakan tidak ada respon khusus
atas somasi tersebut.
Menurut dia, dengan atau tanpa somasi tersebut,
Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas
aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum. Cl – Sumber : CNN
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar