GRESIK - Cakrawalaonline, Viral di media sosial kabar tersangka penadah barang hasil rampokan asal Rembang Jawa Tengah mendapat penyiksaan di Polres Gresik.
Tersangka Aditya Rosadi disebut mengalami cacar
permanen di bagian alat vital akibat dibakar oleh oknum polisi.
Dugaan itu disebar lewat media sosial di sebuah
postingan di medsos twitter akun @mazzini_gsp, dan viral di media sosial.
Viralnya hal itu bermula dari kasus perampokan dan
pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, akhir bulan
lalu.
Update terbaru, beredar postingan di media sosial
(medsos) yang memuat salah satu tersangka kasus tersebut mendapat tindak
kekerasan dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik tempat tersangka
ditahan.
Dalam sebuah postingan di medsos twitter akun
@mazzini_gsp, disebutkan bahwa salah seorang bernama Aditya Rosadi alat
vitalnya mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa
anggota Polres Gresik.
Gresik
Postingan tersebut diunggah pada 16 Desember 2023 yang dilihat sebanyak
4,2 juta hingga berita ini ditulis.
Dalam postingan juga menautkan, Presiden @jokowi,
Kapolri @ListyoSigitP, Gubernur Jateng @ganjarpranowo, Kapolda @poldajateng_dan
Polres Gresik @HumasGresik.
Pria bernama Alditia Rosyadi (28), warga Kecamatan
Sedan, Rembang, Jawa Tengah, turut diamankan polisi dengan tuduhan penadah
telepon genggam milik korban perampokan dan pembunuhan.
"Saya mewakili Bapak Kapolres untuk memberikan
penjelasan terkait berita yang viral di media sosial."
"Pertama kami tegaskan, tidak ada unsur
penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik terhadap tersangka
AR," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak
media di Mapolres Gresik, Senin (18/12/2023).
Aldhino menyebut, tidak adanya unsur kekerasan
terhadap tersangka oleh polisi tersebut dikuatkan dengan hasil visum.
Tersangka dikatakan sudah diperiksa kesehatannya di
rumah sakit dengan hasil tidak ditemukan luka.
"Dari keterangan dokter dan hasil visum, bahwa tidak diketemukan tanda kekerasan di tubuh tersangka AR," ucap Aldhino.
Terkait penepatan tersangka terhadap AR, Aldhino
mengatakan hal itu sudah melalui serangkaian mekanisme yang ditetapkan dalam
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menetapkan tersangka itu melalui gelar
perkara. Tersangka AR ini merupakan tersangka untuk membuka terang benderang
kasus pembunuhan," kata Aldhino.
Aldhino menjelaskan, AR menjadi tersangka kunci
dalam membongkar kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Menganti.
Kasus itu dilakukan oleh dua tersangka utama, Irfan
Suryadi (24), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Oku timur, Sumatera Selatan
dan Hengky Pratama Susanto (23), warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik,
terhadap korban atas nama Aris Suprianto (30).
Aldhino menyarankan dan mengimbau masyarakat bila
ada yang merasa kurang puas dengan pelayanan maupun menemukan adanya
"ketidakberesan" dalam proses hukum yang dilakukan institusi
kepolisian, termasuk Polres Gresik, untuk melaporkan kepada Divisi Profesi dan
Pengamanan (Propam).
"Kami pihak kepolisian punya wadah tersendiri,
apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan.
Kita sudah ada bidang profesi dan pelayanan, silakan
masyarakat melaporkan bila ada kejadian yang dinilai tidak pantas kepada
Propam," tutur Aldhino.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perampokan dan
pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan
atas mayat Aris Suprianto yang ditemukan tewas mengenaskan di rumah kavling
miliknya di Kecamatan Menganti pada 28 November 2023.
Kemudian lima orang tersangka diamankan.
Tersangka AR diamankan lebih dulu, dua hari setelah
penemuan mayat.
Baru kemudian disusul dengan penangkapan para
tersangka lain.
Selain dua pelaku utama perampokan dan pembunuhan
Irfan dan Hengky, juga dua tersangka lain yang diamankan adalah Ahmad Supriyadi
(35), warga Semarang dan Joko Dwi Utomo (32), warga Kecamatan Mranggen, Demak,
Jawa Tengah, selaku penadah sepeda motor milik korban. Cl – Sumber : Tribun
Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar