res

3 Oknum TNI Terlibat Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

15 Januari 2024

3 Oknum TNI Terlibat Kasus Pencurian Ratusan Kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo

 

SIDOARJO – Cakrawalaonline, Tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus penggelapan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil hasil curian yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. "Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

 Selain tiga anggota TNI, ada dua warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap identitas kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan EI. Keduanya merupakan pengepul kendaraan hasil curian dan debitur nakal.

 "Para tersangka membeli dan menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan dua yang didapat dari debitur yang tidak memenuhi kewjibannya," jelas Wira. Dijual ke Timor Leste Dalam perkara ini, kata Wira, penyidik total menyita 214 kendaraan sepeda motor dan 46 mobil sebagai barang bukti. Ratusan kendaraan tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste.

"Di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung. Hasil keterangan tersangka pengiriman biasanya dilakukan dalam tempo satu bulan atau 2 bulan sekali tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," ungkap Wira.

Dalam kasus ini, tersangka MY dan EI kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Wira. Cl – Sumber : Suara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar