res

Adu "Kesaktian" Sekdes Lawan Kades Di Asemrudung. Seperti Apa Endingnya??? - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

04 Januari 2024

Adu "Kesaktian" Sekdes Lawan Kades Di Asemrudung. Seperti Apa Endingnya???



Grobogan-Cakrawalaonline, Gonjang - Ganjing Perseteruan Kepala Desa dengan Sekretaris Desa Asemrudung mulai ada titik terang. Sekretaris Desa Asemrudung Suraji melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN Semarang Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan Suraji terkait pada pokok persoalan hukum, yang mana dirinya selaku Sekretaris Desa Asemrudung dihentikan oleh Kepala Desa Asemrudung Wita.

Menurut Suraji, bahwa penghentian dirinya tidak melalui mekanisme yang benar dan melanggar regulasi, akhirnya Saya menempuh Proses Hukum di PTUN Semarang, terangnya saat diklarifikasi reporter Lintasindonews.com pada hari Selasa (02/1/2024) melalui sambungan WhatsApp.


Gugatan Perkara Nomor : 91/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 29 November 2023.

Dengan Penggugat Suraji, untuk Tergugat Kepala Desa Asemrudung Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.


Kasus tersebut sudah 1 bulan lebih, namun agenda Sidang di PTUN hari Selasa (02/1/2023) pukul 10.00 Wib adalah Perbaikan Gugatan.


Secara terpisah, ketika reporter Lintasindonews.com menghubungi Pihak Kuasa Hukum Tergugat Agus Supriyanto, SH, ia membenarkan bahwa hari ini Selasa (02/1/2023) hadir Pihak Kuasa Hukum Penggugat 3 orang dan agenda hari ini yakni Perbaikan Gugatan, tegasnya.


“Ada celah yang belum bisa dimasukkan atau belum lengkap”, sehingga hari ini Perbaikan Gugatan dari Pihak Penggugat yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya”, ungkap Agus Supriyanto.


Hal perseteruan antara Kades dan Sekdes Asemrudung Kecamatan Geyer menarik untuk ditunggu, karena sudah masuk di Persidangan PTUN Semarang Jawa Tengah. Apa pun hasilnya tentu kedua belah pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan, imbuh Suraji.


Dari kubu Tergugat yang diwakili Kuasa Hukum Agus Supriyanto, SH, maksimal proses hukum di PTUN yakni 6 bulan, namun masih ada upaya Kasasi bagi pihak yang tidak puas atas putusan hukum di PTUN Semarang, menyimpulkan. Ng-tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar