Ada sejumlah anggota Satpol PP yang terlibat,
salah satunya adalah CS yang juga merupakan anggota Forum Komunikasi Bantuan
Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko
menerangkan CS mengajak beberapa orang rekannya untuk membuat video dukungan
dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Eko mengatakan video dibuat sebelum
KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.
"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak
rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat
itu," kata Eko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (2/1).
Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada
dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut
tanpa ada arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN. Eko menuturkan
Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut.
"Jadi dapat disimpulkan pembuatan video
adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini
berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil
pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan
video tersebut," tuturnya.
Buntut video itu, CS mendapat sanksi skorsing
selama tiga bulan. Sedangkan untuk anggota yang lainnya diskors selama satu
bulan. Jika dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan
dipecat.
Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang
terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seluruh anggota yang ada dalam video adalah
berstatus non-ASN (TKK dan Sukwan)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko
menilai anggota Satpol PP Garut yang mendukung Gibran tidak melakukan
pelanggaran. Menurut Moeldoko, posisi anggota Satpol PP dalam sistem
kepegawaian pemerintah tidak jelas.
"Kalau menurut saya enggak. Ini sebuah
organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas,
posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapa
pun," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/1).
Namun, pernyataan Moeldoko ini berbeda dengan
Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mengatakan aksi Satpol PP Garut yang menyatakan
dukungan terhadap salah satu cawapres melanggar aturan dan etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran
kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," kata Mahfud di Kantor
Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Calon wakil presiden nomor urut 3 itu juga
mengatakan Satpol PP diangkat pemerintah untuk melayani masyarakat, sehingga
tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Mahfud pun menduga ada pihak yang
mendorong sehingga anggota Satpol PP itu berani menyatakan dukungan.
"Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu
kalau tidak ada yang mendorong. Nah, tinggal siapa yang mendorong itu, apakah
orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan,
itu norak," ujarnya. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Jakarta – Cakrawalaonline, Anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mendapat sanksi skorsing
hingga tak diberi gaji buntut video dukungan terhadap calon wakil
presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar