res

Bawaslu Cecar 28 Pertanyaan Kepada Gus Miftah Terkait Video Bagi-bagi Uang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

09 Januari 2024

Bawaslu Cecar 28 Pertanyaan Kepada Gus Miftah Terkait Video Bagi-bagi Uang

 

JAKARTA – Cakrawalaonline,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah selesai meriksa Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang.

 Adapun pemeriksaan yang berjalan selama sekitar satu jam tersebut dilakukan di kediaman Gus Miftah Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta, Senin (8/1/2024). Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengungkapkan Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan sepanjang pemeriksaan.

"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan," kata Suryadi di kediaman Gus Miftah, Senin. Kendati demikian ia enggan membeberkan substansi pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah. "Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," ujarnya.

 Lebih lanjut, Suryadi mengatakan hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan kajian. Nantinya, akan diumumkan hasil dari kajian tersebut oleh Bawaslu.

 "Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial. Uang yang dibagikan mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dalam video berdurasi satu menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat.

 Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar