JAKARTA – Cakrawalaonline, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten
Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah selesai meriksa Miftah Maulana
Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang.
Adapun
pemeriksaan yang berjalan selama sekitar satu jam tersebut dilakukan di
kediaman Gus Miftah Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Purwomartani, Kalasan,
Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta, Senin (8/1/2024). Koordinasi Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi
mengungkapkan Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan sepanjang pemeriksaan.
"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang
bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita
sampaikan," kata Suryadi di kediaman Gus Miftah, Senin. Kendati demikian
ia enggan membeberkan substansi pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah.
"Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut,
Suryadi mengatakan hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu
dengan melakukan kajian. Nantinya, akan diumumkan hasil dari kajian tersebut
oleh Bawaslu.
"Hasil
klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan
dengan Gakkumdu," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, aksi Gus Miftah membagi-bagikan
uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan
Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial. Uang yang dibagikan mulai
dari pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dalam video berdurasi satu menit 29
detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan
uang kepada masyarakat.
Suryadi
mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidana tentang
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar