NTB Dompu - Cakrawalaonline, Guna menengahi perselisihan warga yang sudah sekian lama belum terselesaikan, Danramil 1614-01/Dompu kota Kapten Kav M Kasim, hadir dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pengelolaan hutan kawasan di wilayah Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Kamis (18/01/2024) Pukul 13 30 Wita.
Kegiatan tersebut berlangsung di dalam ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Dompu yang di hadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir Muttakun dari (Fraksi Nasdem). Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, Jauhar Arifin dari (Fraksi Nasdem). Komisi III DPRD Kabupaten Dompu Ikhsan,S.Sos (Fraksi Nasdem). Danramil 1614-01/Dompu Kota, Kapten Kav M Kasim. Kapolsek Dompu Kota IPTU Arifuddin SH dan Camat Dompu Muhammad Iksan, S.ST.,MM. Hadir pula Kepala UPTD BKPH Topaso Nurwana, S.Hut dan Kades Manggena'e Bapak Arifin Abdullah termasuk Sekretaris Desa Katua Bapak Fadlun, S.Pd. Tidak ketinggalan Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Saudara Radit Superlan, Saudara Fajrin, SH yang di dampingi oleh 4 orang anggotanya.
Penyampaian, Usul, Saran dan tanggapan yang menghasilkan kesimpulan.
Korlap FMPD Saudara Fajrin, SH mengatakan bahwa, "Proses penyelesaian permasalahan ini sudah sering kali dilakukan, namun hingga hari ini belum terselesaikan". Kami harapkan dalam pertemuan kita kali ini membuahkan hasil dari kata kesepakatan bersama dan selesai.
Kepala Desa Manggena'e Bapak Arifin Abdullah melaporkan bahwa, "Lahan tersebut ada sekitar 80 hektar lebih yang dikuasai oleh Masyarakat Desa Manggena'e dan ada juga sebagian yang dikuasai oleh Warga Desa O'o, Desa Manggeasi serta yang paling luas ialah hampir 200 hektar dikuasai oleh Masyarakat Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima".
Menurut Sekretaris Desa Katua Fadlun, S.Pd, untuk solusi dalam persoalan ini ada tiga cara.
Pertama, Tutup Hutan kawasan yang dikelola oleh masyarakat Desa Manggena'e didalam hutan kawasan wilayah administrasi Desa Katua.
Kedua, Pembagian tanah di areal lahan kawasan hutan 60 persen untuk Desa Katua dan 40 Persen untuk masyarakat petani dari Desa Manggena'e.
Dan yang ke tiga, Berlakukan penegakan hukum yang sama karena warga dari Desa Katua telah diamankan oleh KPH maka warga Desa Manggena'e harus di amankan juga biar adil, "Harapnya".
Lanjut Penyampaian dari FB Kepala UPTD BKPH Topaso Nurwana, S.Hut, yakni.
Perlu di ketahui bersama bahwa belakang pembukaan lahan sejak Tahun 1985-1986 pada masa menjabat Bupati Dompu Bapak Yakub, MT. Pada Tahun 2000 penegakan hukum dikosongkan, selanjutnya Tahun 2005 pemekaran Desa Katua dengan Desa Manggena'e. Pada Tahun 2013 / 2014 dimulai pembukaan lahan untuk pertanian berupa perkebunan Jagung. Kemudian di Tahun 2022 warga mulai mengusung perijinan perhutanan sosial 3 kelompok dari Desa Katua dan 1 kelompok Desa Manggena'e namun 1 Kelompok Desa Manggena'e tidak lolos karena klaim wilayah oleh Desa Katua.
Beberapa proses kesepakatan diantaranya pada 3 April 2023 disepakati di kantor Camat yakni 50/50. Selanjutnya pada 7 Juni 2023 disepakati 60/40, (60 Desa Manggena'e dan 40 Desa Katua).
Bahwa Jumlah identifikasi dari BKPH Topaso ada seluas 89 Hektar dikelola oleh masyarakat Desa Manggena'e.
Data selengkapnya Luas RTK 65 yaitu :
So Kapi Na'e 101 Ha, So Mada Row 72 Ha, So Donggo Luhu 118 Ha, Pemukiman Dorokore 51 Ha, Pengelola masyarakat Desa Manggena'e 89 Ha.
Camat Dompu Muhammad Iksan, S.ST., MM. Menyampaikan.
Ada banyak pihak yang menyayangkan bahwa kesepakatan yang dibikin oleh Kepala Desa tanpa mengajak ataupun berbicara dengan masyarakatnya, kita harus paham bahwa tugas pokok Kepala Desa adalah memfasilitasi dan menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di masyarakatnya.
Saya minta agar tidak melanjutkan permasalahan ini kepada ranah hukum, artinya kita kembali bermusyawarah menentukan kesepakatan semata-mata guna melindungi masyarakat kita dan juga rakyat kita.
Untuk penutupan lahan ini kiranya harus dipikirkan lagi karena apa sekali lagi saya yakin setelah lahan ini ditutup masyarakat kita pasti akan mencari lahan baru lagi.
Kapolsek Dompu IPTU Arifuddin SH, Menanggapi.
Situasi Kamtibmas di samping tugas-tugas lain melindungi mengayomi dan melakukan penegakan hukum untuk kasus dengan Ketua, pola pendekatan yang kami gunakan di sini setiap kali ada persoalan terkait dengan konflik kami tetap hadir.
Kalau masalah langkah-langkah yang di ambil saya rasa sudah Maksimal jadi jika tidak hanya kami secara formal kami dapat di kantor melainkan itu cara-cara kami kemarin untuk bagaimana penyelesaian persoalan ini.
Fungsi Kepolisian yang melindungi dan mengayomi serta melakukan penegakan hukum namun dalam hal ini kami sangat mengharapkan sekali agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
Danramil 1614-01/Dompu Kota Kapten Kav M Kasim menambahkan.
"Kita sekarang dihadapkan dengan Kepala Desa Manggena'e yang baru" artinya dinamika baru belum lagi di pihak KPH ini sudah tiga kali pergantian.
Dengan adanya kepala desa baru ini yang mungkin bisa memfasilitasi masyarakat agar mau duduk kembali untuk menjaga silaturahmi yang baik antara kedua Desa dan mengundang pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan konflik lahan ini.
Kalau tidak mau rebung kembali kita akan menindak secara tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan saya minta masalah ini agar segera di selesaikan agar tidak berlarut-larut, "Tegas Danramil".
Kesimpulan dari Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Pengelolaan Hutan Kawasan di Wilayah Desa Katua.
Dua Kelompok warga masyarakat melakukan pertemuan kembali untuk melakukan kesepakatan mengelola untuk mengelola hutan kawasan.
Pertemuan di fasilitasi oleh Camat, KPH, Polsek Kota dan Kodim.
Tempat pertemuan di sepakati di lakukan di Kantor Camat Dompu.
Waktu pertemuan akan di lakukan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024.
Penindakan tegas oleh aparat hukum apabila kesepakatan tidak ada jalan keluarnya.
Masalah tersebut terjadi karena ada persoalan yang belum ada jalan keluar padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya.
*(Pendim1614)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar