res

Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali, Bocah 12 Tahun Depresi hingga coba Bunuh Diri - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

04 Januari 2024

Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali, Bocah 12 Tahun Depresi hingga coba Bunuh Diri

 


JAKARTA – Cakrawalaonline,  Kasus pencabulan anak terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pria berinisial H (42) tega melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya SRP (12) selama 1,5 tahun terakhir.

H diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak pertengahan 2022 di rumahnya.

“Korban bilang sudah sering digituin (dicabuli).

Tapi pas aku tanya sudah berapa bulan, dia enggak tahu pastinya kapan.

Dia hanya bilang sudah sering, gitu,” ujar sepupu korban, F (28), Selasa (2/1/2024).

Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).

“Jadi korban itu disuruh duduk di pahanya dia (H).

Kemudian, dia juga meraba-raba dan melakukan hal yang kurang pantas kepada korban.

Kurang lebih gitu,” tutur F.

Sempat coba bunuh diri

Tak kuasa menahan derita, SRP pernah mencoba bunuh diri beberapa kali usai dicabuli ayah tirinya.

F mengatakan, korban mengalami gangguan psikis akibat pencabulan oleh H.

Hal itu didukung dengan pernyataan dokter saat korban divisum.

 

“Kalau kata psikiater di rumah sakit, dia depresi, psikisnya sudah kena," tutur F.

"Hasil visumnya juga positif, korban memang mendapat perlakuan pelecehan seksual,” ucap F melanjutkan.

Bernafsu saat korban tertidur

Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengungkapkan motif H mencabuli anak tirinya.

"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (H) merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam kondisi tertidur,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).

Karena nafsu yang tak tertahankan, H melampiaskan nafsunya terhadap korban.

Tersangka melakukan aksi bejat itu dengan memaksa SRP melayaninya.

"Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur.

Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tutur Yossi.

Yossi mengungkapkan, korban tak pernah menceritakan aksi bejat ayah tirinya karena selalu diancam.

"Apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya.

Makanya korban tak berani cerita dan baru terbuka pada akhir 2023 lalu,” ungkap dia.

Pelaku ditangkap

Polisi telah menangkap H atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah bukti menunjukkan H bersalah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,” tutur dia.

Adapun perilaku bejat yang dilakukan H terbongkar setelah korban bercerita kepada sepupunya, F, beberapa waktu lalu.

 

Kini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H terhadap S juga telah dilaporkan F dan ayah kandung korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2023.

Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP. Polisi menjerat H dengan pasal berlapis.

Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Cl – Sumber : Tribun Jateng

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar