JAKARTA – Cakrawalaonline, Kasus pencabulan anak terjadi di kawasan
Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pria berinisial H (42) tega melampiaskan nafsu
bejatnya pada anak tirinya SRP (12) selama 1,5 tahun terakhir.
H diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali
sejak pertengahan 2022 di rumahnya.
“Korban bilang sudah sering digituin (dicabuli).
Tapi pas aku tanya sudah berapa bulan, dia enggak
tahu pastinya kapan.
Dia hanya bilang sudah sering, gitu,” ujar sepupu
korban, F (28), Selasa (2/1/2024).
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban duduk di
bangku kelas lima sekolah dasar (SD).
“Jadi korban itu disuruh duduk di pahanya dia (H).
Kemudian, dia juga meraba-raba dan melakukan hal yang
kurang pantas kepada korban.
Kurang lebih gitu,” tutur F.
Sempat coba bunuh diri
Tak kuasa menahan derita, SRP pernah mencoba bunuh
diri beberapa kali usai dicabuli ayah tirinya.
F mengatakan, korban mengalami gangguan psikis
akibat pencabulan oleh H.
Hal itu didukung dengan pernyataan dokter saat
korban divisum.
“Kalau kata psikiater di rumah sakit, dia depresi,
psikisnya sudah kena," tutur F.
"Hasil visumnya juga positif, korban memang
mendapat perlakuan pelecehan seksual,” ucap F melanjutkan.
Bernafsu saat korban tertidur
Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro
Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengungkapkan motif H mencabuli anak
tirinya.
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (H)
merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam
kondisi tertidur,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Karena nafsu yang tak tertahankan, H melampiaskan
nafsunya terhadap korban.
Tersangka melakukan aksi bejat itu dengan memaksa
SRP melayaninya.
"Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban
ini sedang dalam kondisi tertidur.
Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan
pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tutur Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban tak pernah menceritakan
aksi bejat ayah tirinya karena selalu diancam.
"Apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan
akan menimpa korban maupun keluarganya.
Makanya korban tak berani cerita dan baru terbuka
pada akhir 2023 lalu,” ungkap dia.
Pelaku ditangkap
Polisi telah menangkap H atas dugaan pencabulan
terhadap anak tirinya.
Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah
bukti menunjukkan H bersalah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas
sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,”
tutur dia.
Adapun perilaku bejat yang dilakukan H terbongkar
setelah korban bercerita kepada sepupunya, F, beberapa waktu lalu.
Kini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H
terhadap S juga telah dilaporkan F dan ayah kandung korban ke Polres Metro
Jakarta Selatan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor
LP/B/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 22
Desember 2023.
Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember
2023 karena diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP. Polisi menjerat H
dengan pasal berlapis.
Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal
76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan
pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU
Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Cl –
Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar