foto : Grobogantoday.com |
GROBOGAN – Cakrawalaonline, Seorang pengendara motor
tewas tertabrak kereta api (KA) penumpang di pelintasan sebidang di Desa Pilangpayung,
Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024). Korban
bernama Domo (67). Lokasi kejadian tak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo menyampaikan,
sebelumnya korban yang mengendarai motor Supra X bernopol K 6056 VP itu melaju
dari arah Selatan berupaya menyeberangi rel KA.
Nahas, di saat bersamaan meluncur KA Argo Bromo
Anggrek dari arah Semarang (Barat) menuju Surabaya (Timur).
"Kecelakaan pun tak terhindarkan. Kejadian dini
hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Saptono, Selasa.
Korban yang mengangkut sayuran menggunakan bronjong
itu diketahui hendak ke pasar tradisional. Dari kampungnya, kakek renta itu
sudah terbiasa berkendara beriringan dengan rekan-rekan seprofesinya pedagang sayuran.
Korban saat itu diduga pecah konsentrasi hingga
tiba-tiba nekat "nyelonong" menerobos pelintasan sebidang tanpa
penjaga.
"Sampai
di pelintasan sebenarnya, rombongan yang lain sudah memberi kode dan aba-aba,
tetapi karena korban gugup, tidak bisa mengendalikan motornya," terang
Saptono.
Sementara
itu, Manager Humas KAI Daop IV Semarang Franoto Wibowo menerangkan korban
tertemper KA 4 Argo Bromo Anggrek, relasi Gambir-Semarang-Surabaya tepatnya di
jalur hulu Km 56+6, petak jalan Stasiun Sedadi-Ngrombo, Grobogan.
Sebelum insiden, kata Franoto, masinis KA 4 Argo
Bromo Anggrek telah berulang kali membunyikan klakson lokomotif (semboyan 35)
namun tidak diindahkan.
"KAI
turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan
adanya kejadian ini, karena dapat mengganggu dan merugikan keselamatan
penumpang dan perjalanan kereta," jelasnya.
Motor
ringsek dan terpental cukup jauh
Korban
selanjutnya dievakuasi oleh petugas unit pengamanan PT KAI dan Polsek Toroh.
Motor korban ringsek dan terpental cukup jauh.
"Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas
kerusakan sarana, namun ada keterlambatan sebanyak 10 menit pada KA 4 Argo
Bromo Anggrek karena adanya pemeriksaan rangkaian kereta oleh masinis
paskakejadian," ungkap Franoto.
Pihaknya
mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta
api (KA) merujuk UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian yang menyatakan pada
perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib
mendahulukan perjalanan KA.
"KAI terus sosialisasi keselamatan kepada
masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.
Pengguna jalan diminta waspada dan tidak melintas di pelintasan sebidang saat
KA akan lewat karena sangat membahayakan," pungkas Franoto. Cl – Sumber :
Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar