Dompu NTB - Cakrawalaonline, Dengan adanya aksi demonstran, sampai penyegelan kantor Kepala sekolah SMP Taropo, oleh aliansi masyarakat peduli pendidikan , menuntut kepala sekolah SMP PGRI, tidak bermasyarakat, menjual lahan fasilitas lahan sekolah di suruh tarik pemdes, SK kepala sekolah cacat prosedural dll.
Kepala SMP PGRi Taropo Kilo M.Husain , mengungkapkan tetap berkomitmen melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah karena memiliki legalitas SK, dari YPlP PGRI Dompu. Melaksanakan KBM, dalam rangka mencerdaskan anak anak Taropo yang berkualitas, menuju anak SMP Taropo yang mampu bersaing di dunia pendidikan. Kami sebagai kepala sekolah menerima dan memimpin sekolah Taropo dan sekolah lain di Kab.Dompu berdasarkan UU no 20 tahun 2003. Yang mencederai dunia pendidikan dalam di hari kerja sedang KBM, Husain sebagai kepala sekolah harapkan tidak ada lagi aksi aksi yang mengganggu aktifitas belajar mengajar, apabila hal - hal yang lain secara suantif mari kita duduk bersama untuk membangun dunia pendidikan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Kepala SMP PGRI Taropo melirik catatan sejarah berdirinya Yplp setelah berahirnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi tahun 1992, diserahkan kepemerintah Daerah, tingkat I NTB, tahun 1997, pada tgl 10-1997, YPLP memenuhi ketentuan yang berlaku , yang di keluarkan oleh pemerintah cq kemendikbud pusat, yang harus di terima oleh Kemendikbud propinsi , kemudian Kemendikbud propinsi memberikan rekomndasikan kepada Kemendikbud kan.Dompu melalui UPTD Kecamatan kec.Kilo, untuk membangun SLTP kecil Taropo 8-7+1999, keberadaan fasilitas umum pembangunan pendidikan telah di akui oleh pertanahan Nasional tahun 2000.
Terkait dengan dugaan menjual fasiltas lahan sekolah , kepala desa Taropo yang di konfirmasi wartawan di Taropo 16_1_24, mengatakan tidak benar adanya selama ini, kalaupun untuk penarikan aset tanah dan lain lain itu , kekayaan PGRI , harus ada penyerahan PGRI Kecamatan, Kab. Propinsi ke Pengurus besar pusat,(pb) tandasnya.!
Ketua PGRI Propinsi NTB, Drs.H.Muhamad Yusuf, kepada wartawan melalui telpon menanggapi tentang SK, di anggap cacat prosedural oleh aliansi masyarakat, peduli pendidikan Desa Taropo, kami telah melakukan rapat untuk pendelegasian wewenang kepada PGRI Kab.Dmpu untuk melakukan penilaian kepala sekolah secara bijak, pendelegasian pada PGRI Dompu peninjauan kembali SK, dan dapat menilai kepala sekolah secara obyektif bersama masyarakat.
Ketua PGRI kab.Dompu bekerja sama dengan yplp , melalui sekretaris Burhanudin mengatakan pada wartawan bahwa sk kepala sekolah PGRI, Taropo dikeluarkan atas dasar rapat kerja sesuai ad/dan art , secara legalitas, kami keluarkan SK sesuai pesedur & mekanisme YPlP .
Sekretaris PGRI Kab.Dompu Burhanudin M.Pd , menjelaskan kami melakukan telaah apa yang di harapkan oleh ketua PGRI propinsi sebagai perpanjangan tangan PB pusat, menilai kepala sekolah selama 6 bulan sejak di keluarkan sK tersebut tandasnya.(zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar