Jakarta – Cakrawalaonline, Calon wakil
presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming mengaku siap menerima konsekuensi
soal dugaan pelanggaran terkait pertemuannya dengan para kepala desa di Ambon,
Maluku pada Senin (8/1) lalu.
Gibran mengaku siap jika dipanggil untuk
memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut. Termasuk, jika dirinya dijatuhkan
sanksi.
"Silakan jika ada pelanggaran ada
dugaan-dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi dipanggil seperti kapan hari
silakan," kata Gibran di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1) malam.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran
sebelumnya disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku. Bawaslu mencatat ada sekitar 30
kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari
politik di Swiss-Belhotel Ambon.
Kehadiran para kepala desa tersebut, menurut Bawaslu,
melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Bawaslu masih mengkaji apakah ada sanksi
pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung
melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala
desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell
Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon,
Kamis (11/1), seperti dikutip dari Antara.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini
adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," imbuh Samsun.
Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar