Lahat - Cakrawalaonline, Kebijakan PJ Bupati Lahat untuk mengangkat PJ Kades se-kabupaten Lahat menjadi pertanyaan masyarakat. Kenapa tidak diperintahkan kepada camat untuk menyelenggarakan pemilihan Kades dan kenapa tidak menunjuk PLT Kades sebelum pemilihan Kades.
"Penunjukan Penjabat Kepala Desa menjadikan ASN yang di tunjuk rangkap jabatan dan mengelola Dana Desa yang bukan haknya." kata Ferry ketua K-Maki Sumatra Selatan.
Lanjut kata ketua K-Maki Sumatra Selatan menyampaikan Apalagi Kades ASN tidak di bekali aturan perundangan terkait pengelolaan dana desa sehingga dapat saja dikatakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai makna Pasal 3 Undang - undang tipikor yaitu melakukan pelanggaran wewenang. Apalagi bila di kaitkan menjelang Pelaksanaan Pileg tentang netralitas ASN dalam pemilu.
"PJ Bupati Lahat terlihat akrab dengan salah satu Caleg Partai sehingga di khawatirkan ada upaya pengarahan ke Caleg tersebut. Mau tidak mau para PJ Kades tunduk kepada atasan karena posisinya ASN dibawah komando PJ kepala Daerah." ucapnya.
Sementara terkait Dana Desa bersumber dari APBN dan APBD belum ada aturan jelas tanggung jawab, hak dan kewajiban PJ Kades yang berasal dari ASN. Bisa di anggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bila belum ada aturan perundangan mengenai tanggung jawab dan tugas pokok atau Tupoksi PJ Kades.
"Rangkap jabatan dan Pengelolaan dana desa oleh PJ Kades dari kalangan ASN akan menjadi masalah hukum di kemudian hari karena aturan perundangan tidak berlaku surut. Akan kita aksi di KEMENDAGRI secepat mungkin." tegas Feri. (Ril ).Akril Ach.mad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar