Bandung – Cakrawalaonline, Ketua Tim
Kampaye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan ke
Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pilpres 2024 saat menghadiri Jambore Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Ada dua pihak yang melaporkan. Pertama Badan
Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat beberapa waktu lalu
dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia yang
melaporkan pada hari ini, Senin (22/1).
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati
mengatakan ada dua dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ridwan Kamil.
Pertama, mengampanyekan capres-cawapres di acara ASN. Kedua, diduga menjanjikan
uang atau materi lainnya.
Neni mengetahui itu dari video yang ia peroleh
berdurasi 11 menit. Video tersebut berisi momen kegiatan Jambore BPD
Tasikmalaya yang dihadiri Ridwan Kamil.
"Kami melihat bahwa ternyata di awal video
saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang
pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak
boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan
dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD," kata Neni di Bawaslu
Jabar, Bandung, Senin (22/1).
"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa
BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik
disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu
tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik
praktis," tambahnya.
Neni mengatakan video itu juga merekam iming-iming
door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang
dimaksud, yakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.
"Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur
ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat paslon
nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor
2," katanya.
Di bagian akhir video, kata Neni, ada momen
bagi-bagi uang seraya berjoget bersama. Bagi peserta kegiatan yang paling heboh
akan diberi uang.
"Di akhir di situ ada siapa nih yang joget
nya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran
sekitar 100 sampai dengan 200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa
di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul,"
katanya.
Penjelasan Bawaslu
Menanggapi laporan dari Deep Indonesia, Ketua
Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam pihaknya menyatakan menerima laporan
tersebut. Namun begitu, sesuai dengan prosedur, pihak Bawaslu akan melaksanakan
kajian syarat formil dan materil terhadap laporan Deep Indonesia.
"Kaitan dengan laporan yang kita terima
sesuai dengan prosedur yang berlaku laporan ini akan kita kaji lalu
identifikasi selama dua hari ke depan, apakah kemudian memenuhi syarat formil
dan materil atau tidak," kata Zacky di Bawaslu Jabar, Bandung.
"Kalau kemudian memenuhi akan segera
meregister sebagai laporan dugaan pelanggaran," lanjutnya.
Mengenai laporan dari PDIP Jabar, Zacky menyebut
prosesnya sudah memenuhi syarat. Bawaslu Jabar bahkan telah melakukan
pemeriksaan terhadap dua saksi.
Dua orang tersebut yakni Ketua Panitia Jambore BPD
Tasikmalaya, yang juga ketua PABPDSI lalu saksi lainnya yang turut hadir dalam
kegiatan tersebut.
"(Selanjutnya) hari ini (kita) memeriksa dua
orang saksi di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Setelah pemeriksaan rampung, Bawaslu Jabar akan memanggil
Ridwan Kamil meminta mengklarifikasi terkait laporan yang diterima.
Penjelasan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil telah memberikan keterangan melalui
akun media sosial Instagram untuk menanggapi tuduhan dugaan pelanggaran ini.
Dia mengaku hadir sebagai tamu undangan untuk
memaparkan visi misi dari capres dan cawapres 2 Prabowo-Gibran.
Dia mengaku bukan aparat atau ASN yang
mengundangnya, melainkan golongan tokoh politik desa.
Terakhir, ia menegaskan tidak bagi-bagi uang dalam
kegiatan tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil atas
dugaan pelanggaran dalam acara Jambore BPD di Tasikmalaya.
1. Saya hadir di acara Jambore Badan
Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk
memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan
lah.
2. Yang mengundang adalah pengurus PABPDSI
(Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini
perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN
desa.
3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram
hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang
dibagikan hadiahnya dari atas panggung. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar