Taput-Cakrawalaonline, Satuan reserse kriminal polres Tapanuli Utara, berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian 5 unit HP dan uang tunai Rp 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ) dari komplek pajak Tarutung, Taput, Senin, ( 22/1/2024 ).
Tersangka yang bernama Perjuangan Marpaung ( 47 ) warga Lumban Lintong, Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan PM.
Penangkapan tersangka dilakukan, setelah polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41 ), warga Jln. Balige No. 10 Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput yang dilaporkan Sabtu ( 20/1/2024).
Dalam laporan korban, saat rumahnya di tinggal pergi pagi hari, rumah terkunci dengan rapi. Setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 wib, barang-barang seisi rumahnya berantakan. Lalu korban mencek kamar nya dan melihat HP 5 unit dan uang tunai uang tunai Rp 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ) yang disimpan di lemari sudah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, di temukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakanya di komplek pajak tarutung.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui perbuatan tersebut. Ia melakukanya sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya.
Saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari belakang bagian dapur dengan mencongkek pintu lalu masuk kedalam.
Lalu dirinya menggeledah seisi rumah korban dan melihat di kamar dalam lemari 5 unit HP dan uang tunai 9 juta dan mengambilnya.
Lalu dirinya meninggalkan rumah dengan keadaan berantakan dan kembali dari dapur untuk tidak terpantau orang lain.
Saat penangkapan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu 2 ( Dua ) unit Handphone merek VIVO .
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. PS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar