Taput-Cakrawalaonline, Peristiwa yang terjadi waktu Kejadiaan diketahui pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Di Taput
Apa yang terjadi persetubuhan terhadap anak dan yang dilaporkan nama Joel Benget Kritian Hasibuan, Laki-laki, tempat/ umur: 32 tahun, pekerjaan: petani warga Tapanuli Utara,
Korban bernama Bunga Perempuan, umur: 8 tahun, warga Kabupaten Tapanuli Utara. Dilaporkan Pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 Pukul 15.58 WIB
Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Saksi yang melihat Putri Lam Maruli Lubis dan Ester Simanjuntak, mereka mengatakan pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Saksi an Ester yang akan mencuci pakaian terkejut melihat celana dalam putrinya Bunga, ada bercak darah sehingga menanyakan kepada Korban namun tidak menjawab.
Selanjutnya Saksi Ester menemui tetangga nya dengan maksud bertanya kepada anaknya alias Bunga B yang sehari-hari bermain bersama putrinya, malah menanggis saat ditanya.
Merasa aneh Pelapor bersama saksi ibunya kembali bertanya kepada anaknya Bunga lalu meceritakan saat mereka bermain di dekat pembuangan sampah datang pria dengan ciri-ciri postur tubuh pendek, Beranting sebelah dan mengendarai sepeda.
Dia Langsung menggengam tangan kami lalu menarik kebawah dekat sungai diajak mandi dan disitu dilakukan hubungan badan oleh orang tersebut ujar Bunga sikorban.
Kemudian Pelapor pergi ke Kantor Kepala Desa dan menceritakan perihal hal tersebut, dan ditanggapi oleh Kelapa Desa sambil memperlihatkan gambar terlapor yang di ia kan oleh Korban benar orang tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan dikantor SPKT Polres Tapanuli Utara
Team jatanras Polres Tapanuli Utara langsung ke Tkp yang dipimpin oleh Dipimpin Kanit 1 pidum Aiptu Mistranius purba SH mereka melakukan penangkapan terhadap terlapor di depan Kantor Polres Tapanuli Utara pada hari Senin tanggal 23 Januari 2024
Tindakan Yang Dilakukan
memeriksa pelapor dan saksi-saksi
memeriksa terlapor
melaksanakan gelar perkara
menetapkan terlapor a.n Joel Benget Kristian Hasibuan sebagai Tersangka sita barang bukti dan menahan tersangka. PS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar