Jakarta –
Cakrawalaonline, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) mencatat ada sejumlah wilayah yang melakukan penghitungan suara ulang.
Total kurang lebih terdapat tujuh provinsi yang melaksanakan penghitungan suara
ulang.
Berdasarkan data yang diterima detikcom, Jumat
(23/2/2024), tujuh provinsi itu diantaranya, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, NTB. Ketua Divisi Teknis
KPU RI Idham Holik mengatakan penghitungan suara ulang dapat dilakukan pada
saat rekapitulasi di PPK.
"Ada yang sudah berlangsung dan ada juga yang
belum," ujar Idham.
"Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada
tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno rekapitulasi PPK," sambung dia.
Berikut data tujuh provinsi yang melakukan
penghitungan suara ulang, berdasarkan data per-Kamis (22/2) malam:
1. Sumatera Barat
- Jumlah TPS : 380
- Jumlah Desa/Kelurahan :214
- Jumlah Kecamatan : 90
- Jumah Kabkota : 17
2. Jawa Timur
- Jumlah TPS: 30
- Jumlah Desa/Kelurahan : 26
- Jumlah Kecamatan : 19
- Jumlah Kab/Kota: 9
3. Jambi
- Jumlah TPS : 10
- Jumlah Desa/Kelurahan : 10
- Jumlah Kecamatan : 6
- Jumlah Kab/Kota : 3
4. Sulawesi Tenggara
- Jumlah TPS : 33
- Jumlah Desa/Kelurahan : 28
- Jumlah Kecamatan : 12
- Jumlah Kab/Kota: 3
5. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang : 35
- Kabupaten Poso, jumlah hitung ulang: 29
6. Sulawesi Barat
- Jumlah TPS : 81
- Jumlah Desa/Kelurahan : 51
- Jumlah Kecamatan : 23
- Jumlah Kab/Kota : 6
7. NTB
- Jumlah TPS : 63
- Jumlah Desa/Kelurahan : 40
- Jumlah Kecamatan: 22
- Jumlah Kab/Kota : 8
Cl – Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar