foto : CNN Indonesia |
Jakarta – Cakrawalaonline, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan
94 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di
Jakarta. Penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI
Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa ketertiban administrasi kependudukan
perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Hal itu lantaran keakuratan data dapat
mempengaruhi proses pembangunan daerah dan kebijakan publik.
Menurutnya, program penataan dan penertiban
kependudukan sesuai domisili akan dilakukan pasca-pemilu. Dinas Dukcapil DKI
Jakarta saat ini masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Budi menjelaskan program tersebut rencananya akan
dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari orang yang sudah
meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera
di KTP yang digunakan masyarakat.
RT yang sudah tak ada lagi itu salah satunya
adalah wilayah yang sudah digusur.
"Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000
dan RT tidak ada sebanyak 13.000 (NIK)," kata Budi dalam keterangan
tertulis, Senin (26/2).
Dua kategori itu meliputi penduduk yang sudah
tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari
instansi/lembaga hukum terkait, keberatan dari pemilik
rumah/kontrakan/bangunan, serta wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman
selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
Budi menyampaikan pihaknya telah berupaya
melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta
terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.
Sosialisasi itu dilakukan baik kepada masyarakat
yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI
Jakarta.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah
sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap
penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui
keberadaannya, meninggal dan lainnya," ujar Budi.
"Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta
belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen
kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/
rumah di Jakarta," sambungnya.
Budi menyebut sudah banyak warga yang telah
memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini. Dinas Dukcapil
DKI Jakarta mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara
penduduk pendatang baru dari luar Jakarta ada 136.200 orang sepanjang 2023.
Masyarakat bisa melihat status NIK-nya melalui Cek
status NIK Warga DKI https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Namun bagi warga NIK terdampak pada penataan
penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silakan datang ke loket-loket
layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk
dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Budi.
Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar