Jakarta – Cakrawalaonline, Wakil Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menilai rencana penggunaan hak angket di DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya akan melahirkan permasalahan baru.
Ia menyebut hak angket itu belum tentu
menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Secara fundamental akan menimbulkan masalah
baru, masalah lamanya tidak selesai. Secara praktis kelihatannya itu tidak
realistis," kata Budiman saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat
(23/2).
Menurutnya, jika dugaan kecurangan pemilu itu
dibawa ke DPR lewat hak angket justru akan menyeretnya ke urusan politik.
"Ketika jadi politis urusannya bukan benar
salah secara hukum, itu bisa subjektif jadinya. Kepentingan, subjektif,"
ucap dia.
Budiman menyampaikan bahwa perkara sengketa pemilu
itu seharusnya dibawa ke MK seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya penyelesaian sengketa pemilu melalui MK takkan menimbulkan masalah
baru.
"Toh ada jalur MK, Mahkamah Konstitusi, ya
yang bisa menyelesaikan masalah jika memang kecurangan itu ada tanpa
menimbulkan permasalahan baru," ujarnya.
Sebelum itu, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo
ingin partai-partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan
kecurangan Pemilu 2024.
Akan tetapi, partai-partai pengusungnya pun belum
satu suara. PPP masih ingin fokus mengawal penghitungan suara legislatif yang
masih dilakukan KPU. Urusan hak angket belum dibicarakan serius.
"Kita masih memikirkan penghitungan suara di
lapangan. Tentu kalau ada kecurangan, data-data bukti-bukti, kita kumpulkan,"
ucap petinggi PPP Achmad Baidowi, Kamis (22/2).
Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur bahkan
blak-blakan menolak wacana penggunaan hak angket di DPR.
Zarkasih meminta Plt Ketua Umum PPP, Muhamad
Mardiono untuk mempertimbangkan dengan cermat usulan hak angket oleh Ganjar.
Menurut dia, hak angket hanya berpotensi menimbulkan perpecahan.
"Kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket
tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada
jalurnya," kata Zarkasih lewat keterangan tertulis, Jumat (23/2).
Budiman mengatakan bahwa sengketa pemilu merupakan
persoalan hukum. Secara konstitusional, urusan itu merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, jika dugaan kecurangan pemilu itu
dibawa ke DPR lewat hak angket justru akan menyeretnya ke urusan politik.
"Ketika jadi politis urusannya bukan benar
salah secara hukum, itu bisa subjektif jadinya. Kepentingan, subjektif,"
ucap dia.
Budiman menyampaikan bahwa perkara sengketa pemilu
itu seharusnya dibawa ke MK seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya penyelesaian sengketa pemilu melalui MK takkan menimbulkan masalah
baru.
"Toh ada jalur MK, Mahkamah Konstitusi, ya
yang bisa menyelesaikan masalah jika memang kecurangan itu ada tanpa
menimbulkan permasalahan baru," ujarnya.
Sebelum itu, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo
ingin partai-partai pengusungnya menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan
kecurangan Pemilu 2024.
Akan tetapi, partai-partai pengusungnya pun belum
satu suara. PPP masih ingin fokus mengawal penghitungan suara legislatif yang
masih dilakukan KPU. Urusan hak angket belum dibicarakan serius.
"Kita masih memikirkan penghitungan suara di
lapangan. Tentu kalau ada kecurangan, data-data bukti-bukti, kita
kumpulkan," ucap petinggi PPP Achmad Baidowi, Kamis (22/2).
Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur bahkan
blak-blakan menolak wacana penggunaan hak angket di DPR.
Zarkasih meminta Plt Ketua Umum PPP, Muhamad
Mardiono untuk mempertimbangkan dengan cermat usulan hak angket oleh Ganjar.
Menurut dia, hak angket hanya berpotensi menimbulkan perpecahan.
"Kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket
tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada
jalurnya," kata Zarkasih lewat keterangan tertulis, Jumat (23/2).
Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar