JAKARTA – Cakrawalaonline, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tengah
diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, KPK,
Jakarta, 16 Februari 2024.
Pemeriksaan
itu berlangsung dalam dua termin. Pagi hingga salat Jumat. Kemudian lanjut lagi
mulai pukul 13.00 siang.
“Masih berlangsung dan nanti akan lanjut lagi jam satu,”
ujarnya kepada wartawan setelah pemeriksaan termin pertama.
Intinya,
lanjut Gus Muhdlor, pihaknya berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya
dan sebenar-benarnya. Ia berharap langkah kooperatif ini menjadi awal kebaikan
Sidoarjo.
Usai salat
Jumat, Gus Muhdlor pun menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. Ia mengaku
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana
insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
“Saya sudah
berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya terang benderang. Mengenai
materi monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya yakin saya gak kompeten
membahas itu semua,” jelasnya.
Putra KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali
itu mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. Namun, ia membantah telah
menerima uang dari.praktik rasuah tersebut.
“Nggak.
Tapi, secara umum kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua
untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada
masyarakat Sidoarjo,” jawab Gus Muhdlor.
Dalam kasus
ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai
tersangka. Dari keterangan Siska Wati,
pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo itu atas perintah Gus Muhdlor.
Awak media menanyakannya ke Gus Muhdlor. Namun, tak ada jawaban. Gus Muhdlor
bungkam dan langsung naik ke mobil.
Seperti
diketahui, selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk
diperiksa hari ini.
Tiga saksi lain atas nama Surendro Nurbawono (ASN Pemkab
Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), dan Robbin
Alan (swasta).
Sebelumnya,
tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas
bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya pada Selasa dan
Rabu, 30-31 Januari 2024.
KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak,
bukti elektronik, uang mata asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan
perkara.
Berdasarkan
temuan awal, potongan dana insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo itu dikumpulkan
oleh Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati yang
kini masih ditetapkan tersangka. Dana itu disebut-sebut untuk kepentingan
bupati.
Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun.
Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK,
Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Terdapat
potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan
BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif
sebesar Rp2,7 miliar. Cl – Sumber : Harian Disway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar