Dompu NTB - Cakrawalaonline, Dua aktivis kab.Dompu yakni Syamsudin S,PD, dan Ilham Yahyu S,PD SH, MH, mendesak Badan pengawas pemilu, (Bawaslu), untuk memberikan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang( PSU), di TPS 10 kelurahan bada, sebagaimana berlakunya surat rekomendasi yang telah di berikan pada TPS 14 Dusun latonda Desa Pekat Kec.Pekat Kab.Dompu NTB . Dua aktivis meminta kepada Bawaslu agar memberikan rekomendasi untuk PSU tps 10 Kelurahan Bada ujarnya. alasan aktivis meminta PSU karena aturan PSU di pekat dan kelurahan Bada sama ungkap aktivis Samsudin S,Pd alias " Some" dan Ilham Yahyu di Kantor sekretariat notaris dorotangga Kamis siang 13.30, 22_2_ 24.
Ketua Bawaslu Kab.Dompu Swasstari SH, mau di konfirmasi wartawan tidak ada di tempat dua hari kami minta belum bisa karena sedang klasifikasi masalah kecurangan di lapangan , pada hari pertama Rabu sedang sibuk dan Kamis 22_2_24 ketua Bawaslu tidak masuk ungkapan satpam.
Ketua komisioner KPU yang baru Arif Rahmansyah mengungkapkan dalam keadaan galau baru di Lantik 2 hari yang lalu sampai detik ini prosesi pemilu belum bisa mengatakan sedetailnya , apabila ada pihak_ pihak yang ingin PSU, Komisioner KPU tidak ada kewenangan untuk memberikan rekomendasi untuk PSU, apabila ada temuan_ temuan PPS , dan panwaslu akan melakukan memperbaiki proses pemilu yang jujur dan adil berdasarkan psl 372 PKPU dan Bawaslu tahun 2024. Terkait prosesi pungutan suara ulang( PSU)di pekat telah di lalui , apakah psu yang yang harus di perbaiki, atau pengawasan yang kurang, KPU tidak ada kewenangan untuk memberikan P S U .
Dengan adanya surat dari Bawaslu , ketua KPU menjelaskan bahwa surat dari Bawaslu menerangkan bahwa KPU melakukan perbaikan_ perbaikan tetap mengacu kepada psl 372 PKPU tahun 2023, dan Bawaslu 2024. Dalam proses pemilu yang jujur dan adil ini saya harapkan pada masyarakat , agar sama sama menjaga stabilitas Dompu, saya juga tidak dapat mengintervensi masyarakat, saya hanya saja menerima keputusan harapnya, 22_2_24.(zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar