Dompu - Cakrawalaonline, Pada hari Senin Tanggal 19 Pebruari 2024 Pukul 18.30 Wita di Simpang 3 Desa Ranggo Kec. Pajo Kab. Dompu telah terjadi Konsentrasi Masa sekitar 150 orang dan melakukan pemblokiran Jalan lintas Lakey Dompu yang di duga di lakukan oleh masa pendukung Sdr. Ahmad Rifaid Calon Anggota DPRD dari Partai PKS No. Urut 4 Dapil 2 Kec.Pajo Kabupaten Dompu yang tidak menerima adanya informasi PSU di TPS 3 Desa Daha Kec. Hu,u Kab. Dompu karena sudah merasa sudah unggul dalam Pemilihan umum Periode Tahun 2024-2029 sehingga menyebabkan Jl. Lintas Lakey Dompu Lumpuh total.
*2. Adapun Tuntutan sbb:*
Agar KPU Kabupaten Dompu tidak merespon surat dari Panwascam Hu'u terkait dengan adanya dugaan pelanggaran di TPS 3 Desa Daha Kec Hu'u Dapil 2 pada pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Meminta Kepada pihak Komisioner KPU Kabupaten Dompu dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu hadir di tempat aksi untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi adanya beberapa isu yang berkembang.
Meminta kepada KPU Kab. Dompu untuk tidak dilakukan pemilihan suara ulang ( PSU) di wilayah Kec. Hu'u.
*3. Kronologi Kejadian sbb:*
Pukul 18.30 wita masa aksi melakukan pemblokiran jln. Lintas Lakey Dompu menggunakan Balok dan Batu.
Pukul 19.53 wita Masa melakukan pembakaran Ban Bekas di tengah Jl. Lintas Lakey Dompu.
Pukul 20.55 wita wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parshan S.T., M.T tiba dan melakukan negosiasi dengan masa aksiterkait dan menyampaikan sbb:
- Saya belum tau pasti masalah ini saya coba kordinasi lagi dengan pihak terkait dan akan di usahakan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
*Sdr. Dedi perwakilan masa aksi*
- Kami minta tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kalaupun adanya pemungutan ulang sama halnya dengan merubah ulang Nama Kec. Pajo.
Pukul 22.00 wita Salah satu perwakilan masa aksi Sdr. Ihwan melakukan orasi yang di intinya:
Apabila belum ada surat rekomendasi dari KPU malam ini maka tidak ada satupun kita bergeser dari tempat ini.
Pukul 22.15 wita wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parshan S.T., M.T meninggalkan Desa Ranggo Kec. Pajo Kab. Dompu
Pukul 23.12 wita setelah mendapatkan Informasi dari Camat Pajo Bpk. Imran SE Bahwa PSU tidak jadi di laksanakan di TPS 3 Desa Daha Kec. Hu,u Kabupaten Dompu Sdr. Ahmad Rifaid Caleg DPRD dari Partai PKS No. Urut 4 Dapil 2 Kec. Pajo Kabupaten Dompu menyampaikan sbb:
Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada pendukung maupun relawan bahwa saya sudah mendapatkan penyataan resmi dari pihak Bawaslu Bahwa di TPS 3 Desa Daha Kec. Hu,u tidak akan di lakukan PSU.
Saya meminta kepada relawan pendukung saya agar akses jalan di buka karena masalah ini sudah selesai.
Pukul 23.30 Wita masa aksi membubarkan diri dan Arus Lalulintas Jl. Lintas Lakey Dompu kembali Normal.
- Mulai pukul 18.30 s/d pukul 23.20 wita Mengakibatkan Jl. Lintas Lakey Dompu lumpuh total .
Paska Pemblokiran Jl. Lintas Lakey Dompu Situasi di tempat kejadian aman Kondusif dan Lalulintas kembali Normal.
Apabila penyataan tersebut tidak benar adanya maka masa aksi mengancam tidak akan melakukan Blokir Jl. Lintas Lakey Dompu namun akan melakukan aksi besar-besaran di KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu.
Diperoleh informasi dari Caleg DPRD Kabupaten Dompu Sdr. Ahmad Rifait bahwa di TPS 3 Desa Daha Kec. Hu'u, Telah ditemukan pelanggaran pemilu oleh Panwascam Hu'u yang mana pelanggaran tersebut dilakukan oleh istri dari Caleg DPRD Kabupaten Dompu Dapil 2 Sdr. Iskandar dari partai PKS Nomor urut 2 yang memiliki KTP domisili di Kelurahan Kandai dua Kecamatan woja kab. Dompu melakukan pencoblosan di kecamatan Hu'u kab. Dompu, dengan adanya hal tersebut pihak Panwascam Hu'u bersurat ke KPU Dompu dengan isi surat tersebut intinya meminta pihak KPU untuk melakukan Pemungutan Surat Ulang (PSU).( Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar