res

Rugikan Negara 69,1 Miliar, Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPDN - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

22 Februari 2024

Rugikan Negara 69,1 Miliar, Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPDN

 


Jakarta – Cakrawalaonline, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dituntut hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
Jaksa KPK menyatakan Dudy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Dudy dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000,00 atas perbuatannya itu.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko, dan Kepala Divisi I Gedung PT Awskita Karya yaitu Adi Wibowo.


"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko, dan Kepala Divisi I Gedung PT Awskita Karya yaitu Adi Wibowo. Cl – Sumber : CNN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar