Jakarta – Cakrawalaonline, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan
Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dituntut hukuman penjara
selama lima tahun atas perbuatannya.
Jaksa KPK menyatakan Dudy secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus
korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda
Rp500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa
ditahan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis
(22/2).
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Dudy
dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000,00 atas
perbuatannya itu.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang
pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini
dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi
Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu
Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko,
dan Kepala Divisi I Gedung PT Awskita Karya yaitu Adi Wibowo.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan
setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini
dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi
Rachmat. Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu
Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko,
dan Kepala Divisi I Gedung PT Awskita Karya yaitu Adi Wibowo. Cl –
Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar