JEPARA – Cakrawalaonline, Video yang mendokumentasikan aksi sadis seorang laki-laki melemparkan dua ekor kucing liar ke laut viral di media sosial baru-baru ini. Rekaman amatir penyiksaan kucing berdurasi 40 detik itu praktis panen hujatan. Dalam konten sensitif itu, diawali dengan kucing berwarna putih yang dielus-elus usai dipancing dengan makanan di pinggir pantai. Lelaki bercelana panjang yang jongkok di samping kucing malang itu tiba-tiba membuangnya ke laut. Kucing yang diceburkan sejauh beberapa meter dari bibir pantai itu kemudian berenang ke daratan dan kabur.
Dua orang diamankan Kepolisian langsung turun
tangan merespons video kekerasan hewan itu hingga terungkap bahwa kejadian itu
terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca juga: Kelompok
Remaja Bonpeace Bikin Resah, Konvoi Sambil Nenteng Senjata Tajam demi Konten di
Medsos Kasubsipenmas Humas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dari
hasil pengembangan penyelidikan telah diamankan dua pemuda asal Kecamatan Pakis
Aji, Jepara. "Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah
video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan
dan klarifikasi," terang Puji, Jumat (29/4/2024).
Menurut Puji, di
hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu
mengakui perbuatannya. Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.
"Mereka mengakui
telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi
konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di
media sosial," jelas Puji.
Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk
membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan
meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat. Apabila
berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai
Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp
400.000. Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan
peliharaannya. "Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama
dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk
penyiksaan," pungkas Puji. VT – Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar