Jakarta –
Cakrawalaonine, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan
hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri
1445H.
Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja,
Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran
THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah
kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk
memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui
Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu.
Menurut dia, surat tersebut memang biasanya
diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat
ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar
THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena
semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para
pengusaha,” tuturnya.
Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna
memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait
pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total
1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR
2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak
lengkap.
Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi
terkait pembagian THR tahun lalu.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di
Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan
ketenagakerjaan,” kata Ida.
Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan
bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya. Cl – Sumber : Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar