Dompu - Cakrawalaonline, Proses Penangkapan telah terjadi di Pintu Satu Taman Nasional Tambora Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita.
Tim Patgab yang dipimpin Ketua Sabarudin dan Sertu Safundi bersama 7 orang anggota kini mengamankan satu unit mobil pick up bermuatan kayu sonokeling.
Ketiga terduga pelaku berinisial AG (43), OA (52) dan SR (18). Ketiganya beralamat di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M melalui Pasi Ops Letda Ishaka mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut di atas. Pada hari Sabtu (23/3/2034) pukul 12.30 Wita, Anggota Patroli Gabungan TNI-Anggota Polhut Taman Nasional Tambora berangkat dari Resort Taman Nasional menuju Pintu Satu Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Tiba di lokasi yang dituju pada pukul 13.30 Wita dan berpapasan dengan mobil pick up Isuzu (tanpa Nopol) memuat kayu sonokeling diduga kuat hasil illegal logging. Tim Patroli langsung menghadang dengan menggunakan Mobil Patroli Taman Nasional dan mendapatkan 3 orang terduga pelaku di dalam kendaraan tersebut.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu sore itu telah dibawa ke Makodim 1614/Dompu.
Selain mobil pick up dan 7 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan tersebut, Tim Patroli juga mendapatkan barang bukti lain berupa 1 unit mesin chinsaw, dan 3 buah jirgen bensin 20 liter.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku menurut rencana dibawa menuju GAKUM DLHK Provinsi NTB di Mataram dikawal oleh anggota Kodim 1614/Dompu dan Anggota Taman Nasional Tambora.
"Untuk semua barang bukti dititipkan sementara di Makodim 1614/Dompu," jelas Pasi Ops, Letda Ishaka. (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar