Lahat - Cakrawalaonline, Kapolres Lahat AKBP God perlaso S. Sinaga SH.SIK MH Melalui kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. M.Si Telah berhasil ungkap kasus curhat berdasarkan Laporan polisi : LP/B-85/IV/2024/res lahat/Polda Sumsel, 05 April 2024.
Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana.
Pelapor bernama Jon Sukri, seorang buruh harian lepas, yang beralamat di kelurahan kota negara RT 08/RW 03 kecamatan lahat, kabupaten lahat.
Tersangka bernama imam Aidil Rifai, seorang buru harian lepas, yang beralamat di kelurahan kota negara RT 03/RW 03 kecamatan lahat kabupaten lahat.
Kapolres lahat AKBP God Parlaso S. Sinaga SH. SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. M.Si Melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu liespono SH menjelaskan, bahwa kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat. Tanggal 05 April 2024.
“Terjadi sekira jam 01: 30 wib dirumah korban yang berada di RT 08/ RW 03 kelurahan kota negara tepatnya dikamar samping yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka masuk dari pintu belakang kamar,’ ucapnya
Lanjut Aiptu liespono selanjutnya, tersangka mendorong pintu kamar yang mana pintu kamar tersebut terkunci, setelah berhasil masuk kedalam kamar tersangka langsung mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011 dengan nompol BG 2583, Noka ; MH1jf9114BK16280, Nosin ; Jf91e1161514, yang sudah terparkir didalam kamar yang terkunci stang.
Kemudian tersangka mencari konci serap yang mana pada saat itu konci serap sepeda motor tersebut berada didalam tas yang digantung didalam kamar, setelah berhasil menemukan konci serap sepeda motor, tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan kamar.
“Atas kejadian ini korban langsung melapor ke polres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai negara kesatuan republik Indonesia.” Ucapnya
Kata Aiptu liespono SH, kronologis penangkapan pada tersangka imam Aidil rifai pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, yang dilakukan oleh tim jangal bandit sat Reskrim polres lahat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH, Dikarenakan tersangka telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2011. Dengan nompol BG 2583.
“Dibawah jembatan benteng tersangka dan barang bukti ditangkap oleh tim jangal bandit satreskrim polres lahat, saat ini tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke Mapolres lahat untuk ditindak lanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” Tegasnya.
Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres lahat, guna lakukan penyidikan lebih dalam lagi,” lanjutnya (
Tidak ada komentar:
Posting Komentar