Dompu - Cakrawalaonline, Pemilik Lahan, Endang Asmawati masih teriak, Berikan Hak Kami ujarnya Kamis, 30 Mei 2024, saat jumpa pers 30 -5- 2024.
Endang Asmawati, anak kandung dari H Dam Ola, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat menggelar Jumpa Pers di Kediamannya, Kamis (30/5/2024).
Bangunan penampungan padi milik CV. Lancar Abadi (LA) yang berlokasi di Madarutu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat ini masih bermasalah persoalan lahan yang sudah lama didirikan bangunan itu, ternyata belum tuntas pembayarannya ?
Saat jumpa pers menyebutkan , pemilik lahan, H Dam Ola melalui anak kandungnya Endang Asmawati, Warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (30/5/2024). Melalui jumpa pers, bersama beberapa media di kediamannya, Endang menyebut TJS (nama insial) selaku pemilik CV LA (Gudang pabrik) Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, belum menuntaskan pembayaran atas lahan seluas 2 Hektare 14 are yang berlokasi di Desa Bara yang sebelumnya digunakan untuk membangun gudang tersebut untuk menampung padi .
Endang mengatakan
“Lahan kami yang bersertifikat seluas 2 hektare 14 are, belum dibayar secara luas oleh Tatang Joko Satrio pemilik CV LA Dompu, sampai saat ini,” ungkap Endang.
Ia, menjelaskan transaksi penjualan lahan miliknya, itu terjadi sekitar tahun 2019. Dimana, Tatang membeli lahan seluas 2 Hektar 14 are,
Hanya saja, saat itu Tatang baru melakukan pembayaran sekitar Rp. 850 juta, Sedangkan, sisanya sebesar Rp. 200 lebih juta (14 are lahan), belum juga dilunasi oleh yang bersangkutannya.
Lanjut Endang, Tatang belum melunasi sisa pembayaran, tapi berani merampas hak orang dengan cara balik nama sertifikat atas lahan yang dibeli dengan menggunakan nama Tatang dan melakukan pembangunan pabrik tersebut. “Ko beraninya berbuat seperti itu, sementara pembayaran belum dilunasi. Ini yang membuat kami selaku pemilik tanah kecewa,” terangnya.
Endang Asmawati mengatakan dirinya beberapa kali mendatangi Tatang untuk mempertanyakan sisa pembayaran atas lahan itu. Akan tetapi, Tatang terkesan tidak merespon dengan baik dan malah beralasan yang tidak masuk akal. “Setiap kali saya datangi, Tatang menjawab sudah membayar melalui Notaris Dompu (Munawir,Red). Lantas, kenapa hasil pembayaran itu tidak sampai ke kami selaku pemilik lahan,” herannya.
Tidak hanya itu tambah Endang, ada juga yang beralasan kalau lahan yang dibeli seluas 2 hektare saja.
Sementara, yang tertuang dalam sertifikat lahan atas nama Tatang, itu seluas 2 Hektare 14 are. “Jangan bodohi kami seperti itu. Kami juga tau aturan, termasuk pembuktian mengenai lahan itu. Bahkan, kami juga mengantongi bukti sertifikat atas nama Tatang yang didalamnya tertera luas lahan 2 Hektar 14 Are,” jelasnya.
Ini sudah memasuki tahun 2024, akan tetapi sisa pembayaran untuk lahan 14 are itu, belum juga dibayarkan oleh yang bersangkutan (Tatang). “Kalau begini keadaanya , dalam waktu tidak terlalu lama kami akan menguasai kembali lahan 14 are yang merupakan hak kami,” jelasnya.
Disela waktu, Direktur CV. Lancar Abadi (LA) Dompu, Tatang Tatang Joko Satrio, saat dihubungi media melalui sambungan telepon (Panggilan WhatsApp), secara tegas membatah kaitan tudingan bahwa dirinya dikatakan belum membayar lunas atas lahan seluas 2 Hektare, 14 are tersebut. “Semuanya sudah dibayar pada saat transaksi jual beli lahan itu,” jelasnya.
Bahkan lanjut Tatang, transaksi jual beli itu dilakukan di tahun 2020. Dimana, saat itu ada pemilik tanah (H Dam Ola) didampingi Notaris Dompu (Munawir).
Tatang menjelaskan pada wartawan
Kalau masih ada yang belum saya bayar, tidak mungkin itu kwitansi jual beli dan berkas lainnya ditandatangi oleh H Dam Ola. Intinya, lahan itu sudah dibayar secara lunas dan kalau pak wartawan mau bisa ditanyakan secara langsung ke pak Munawir Notaris,” terangnya, dan didampingi oleh Ibu Endang sendiri bersama cucunya di Desa Bara dan disaksikan oleh salah satu staf Desa Bara katanya.
Sementara itu, Notaris Dompu, Munawir SH, M.Kn, yang juga dihubungi media melalui sambungan telepon (Panggilan WhatsApp), juga membenarkan bahwa lahan 2 Hektar 14 Are, itu sudah dibayar secara lunas oleh Tatang. Bahkan, saat itu ada bukti pembayaranya. “Saya selaku Notaris, saat itu mendampingi secara langsung transaksi jual beli antara pak Tatang dengan H Dam Ola,” tandasnya. (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar