Dompu-Cakrawalaonline, Rapat Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan Tiga Raperda
Rapat Paripurna DPRD, Dompu, Bupati Dompu Sampaikan Tiga Raperda diaula RDPU DPRD Kab.Dompu
Jumat, 31 Mei 2024. Bupati Dompu, H. Kader Jaelani atau akrab disapa Bupati AKJ secara resmi menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif Pemda Kabupaten Dompu.
Penyerahan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum'at (31/05/24) di Aula Sidang DPRD. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par dihadiri segenap Anggota DPRD.
Ketiga Raperda yang ajukan atau disampaikan Bupati Dompu tersebut adalah;
Pertama Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu Tahun 2011 - 2031.
Kedua Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2916 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan.
Ketiga Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045.
Hadir dalam sidang ini Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional serta elemen
DOMPU HUKRIM PENDIDIKAN POLITIK NASIONAL SOSIAL EKOSOSBUD INTERNASIONAL NEWS SPORT AND TECHNOLOGY
› DompuRapat Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan Tiga Raperda
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Dompu Sampaikan Tiga Raperda
Jumat, 31 Mei 2024, Mei 31, 2024 WIB
Dompu,Cakrawalaonline,! Bupati Dompu, H. Kader Jaelani atau akrab disapa Bupati AKJ secara resmi menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif Pemda Kabupaten Dompu.
Penyerahan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum'at (31/05/24) di Aula Sidang DPRD. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par dihadiri segenap Anggota DPRD.
Ketiga Raperda yang ajukan atau disampaikan Bupati Dompu tersebut adalah;
Pertama Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu Tahun 2011 - 2031;
Kedua Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2916 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan.
Ketiga Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 - 2045.
Hadir dalam sidang ini Anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional serta elemen penting lainnya.
Bupati H. Kader Jaelani dalam amanatnya menyebutkan penyampaian secara resmi Raperda usulan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari Proses Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Dari Ketiga Raperda tersebut kiranya dapat dibahas dan diselesaikan lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2024", katanya.
Lanjutnya menambahkan Raperda yang disampaikan secara substansi memiliki nilai yang strategis dalam kesinambungan pembangunan daerah.
"Dari substansi tersebut perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari legislatif khususnya Bapemperda untuk kemudian menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah kedepannya", terangnya.
Kemudian Bupati Dompu menyampaikan harapan proses pembahasan Raperda yang disampaikan berjalan lancar sesuai harapan.
"Semoga dalam proses pembahasan Raperda dimaksud dapat berjalan lancar sehingga ketika disyahkan nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya", harapnya.
Diakhir Bupati H. Kader Jaelani menyampaikan ucapan terima kasih atas diagendakan penyampaian Raperda ini.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat ini", tuturnya.
Ditambahkannya apa yang telah diupayakan ini menjadi bagian dari sinergisitas dan kebersamaan antara Pemda dan Legislatif dalam menyukseskan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Dalam pantauan agenda yang diakhiri dengan penyampaian dokumen Raperda oleh Bupati Dompu kepada Ketua DPRD.
Ditempat terpisah terkait dengan struktur organisasi rumah sakit umum Daerah, Manggelewa, ada pengurangan struktur organisasi yakni jabatan fungsionalnya, dan ada penambahan struktur keanhumasan, demi sukses dan keterbukaan informasi pablik UU ITE , ini ada direspon oleh anggota komisi I DPRD Dompu suhaimin SH, apabila benar benar benar belum ada struktur organisasi kehumasan, supaya searah dan sama dengan struktur organisasi di RSUD Dompu Pungkasnya. ( Zun )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar