Grobogan -Cakrawalaonline, Merasa dirugikan, CV. Asta Mulya Mandiri resmi melaporkan ( WU ) oknum ketua BPD desa Katekan kecamatan Brati kabupaten Grobogan ke Polres Grobogan Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana CSR (Corporate Social Responsibility ) pada Sabtu, (04/05).
Melalui kuasa hukum CV. Asta Mulya Mandiri Mariman, S.H, M.Si , telah menyerahkan bukti-bukti penyerahan uang CSR ( Corporate Social Responsibility ) dari CV Asta Mulya Mandiri ke ( WI ) seperti kwitansi dan bukti transfer ke Satreskrim Polres Grobogan.
" Semua bukti - bukti sudah saya lampirkan dalam laporan tadi, bila nanti dibutuhkan bukti tambahan kami siapkan, " ungkap Mariman, S.H, M.Si
Di bulan November 2023 pihak pemerintah desa Katekan melalui ketua BPD setempat telah menerima dana CSR ( Corporate Social Responsibility ) dari CV Asta Mulya Mandiri sebesar Rp. 6.500.000,00. Jumlah tersebut masuk dalam rincian yang diminta oleh warga atas adanya kegiatan tambang galian C di desa tersebut.
Dana senilai Rp. 6.500.000, 00 yang seharusnya segera disampaikan ke warga oleh ( WU ) diduga digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya. Hal itulah yang menjadikan pemicu warga memblokade akses keluar masuk armada galian C hingga akhirnya pihak pengelola tambang geram.
" Saya kira kalau ( WU ) selaku yang mewakili pemerintah desa transparan dengan warga, mungkin warga tidak akan melakukan aksi-aksi kemarin," Ujar Mariman, S.H, M.Si.
Mariman, S.H, M.Si. tidak hanya melaporkan oknum ketua BPD saja, bermodal legalitas ijin tambang yang lengkap dirinya juga telah melaporkan oknum warga yang diduga menjadi provokator dalam aksi blokade jalan umum. Ng- Sw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar