Lahat. Cakrawalaonline, Dengan adanya laporan keluarga korban ke polisi ke SPKT Polres lahat dengan ini team jagal polres lahat bertindak cepat untuk mencari tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku dengan pemberatan sebagai mana yang di maksud pasal 363 KUHP pidana.
Humas polres lahat, kapolres lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH, Telah mengamankan tersangka D.P Bin KR. beserta barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan warna Abu Nopol 6945.EAH ,Noka MH. 3SG641OMJ11944 dan NOSI ,G3P2E0131784 serta satu buah STNK atas motor tersebut.dan juga mengambil Henphone merk Realmi C 15 warna biru laut dengan IME i 8657364201663525. IME.2 dan satu unit henpone merk OPPO A 12 warna biru tua dengan IME.I 867030542033979, EME.2.8607030542033980.
Telah terjadi tindak pidsna pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari
Rabu tanggal24 April 2024 sekitar jam 01.00 wib.bertempat di desa ulak lebar kecamatan lahat tempatnya rumah korban bernama: UDIANTO
Umur:51 .tahun .
Pekerjaan : Petani .
Alamat :Desa Ulak lebar kecamatan lahat ,Kabupaten lahat.
Di mana tersangka merusak jendela depan dengan berhasil langsung masuk dan mengambil barang bukti tersebut.
Atas kejadian dan adanya laporan polisi,team Jaggal polres lahat melaksanakan penyelidikan dan Pada Hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib di Desa Jati Kec.Pulau Pinang Kab.Lahat telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka A.n sdr. D.P,Bin KR yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, kemudian tersangka dan barang bukti di amankan satreskrim guna penyidikan lebih lanjut.
Sat reskrim polres lahat masih mengembangkan penyidikan terhadap tersangkan, dan tidak kemungkinan masih ada keterlibatan tindak pidana lain yg ada diwilayah hukum polres lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar