Polewali -Cakrawalaonline, Bidan EK (33) dan sopir ambulans MZ (22) akan menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah keduanya kedapatan berselingkuh.
Pada Selasa, 11 Juni 2024, Polres Polman menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Insiden ini terungkap ketika suami EK, MI, menggerebek mereka di sebuah kamar hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Saat penggerebekan, MZ ditemukan tanpa busana, sementara EK hanya mengenakan selimut.
Mereka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo sebelum dipindahkan ke Mapolres Polman.
"Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan.
MI, yang telah lama curiga dengan perilaku istrinya, memutuskan untuk mencari tahu keberadaan EK setelah tidak menemukannya di rumah dan mobilnya tidak ada di garasi.
Setelah berkeliling di daerah Wonomulyo hingga larut malam, MI akhirnya menemukan mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung melakukan penggerebegan.
"Setelah dipastikan kepada pelayan hotel, benar istrinya ada dalam kamar bersama pria lain," lanjut Mulyono.
Mereka berdua kini resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Mereka terancam hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Ipda Mulyono menyebut keduanya menjalani hubungan asmara sejak awal 2024.
EK merupakan tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat, sedangkan MZ adalah sopir ambulans honorer di tempat yang sama.
"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," terang Ipda Mulyono kepada wartawan. Wn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar