Lahat-Cakrawalaonline, Hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Lahat telah berlangsung kegiatan Rapat Pleno Terbuka Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kab. Lahat Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi dan TPS01 Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.
Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat dari Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, SH.SIK.MH, yang di dampingi Kabag Ops AKP idham SH.MH.
Pada pukul 08.40 WIB telah dilakukan penjemputan Kotak Suara dari Gudang 3 KPU Lahat menuju Kantor KPU Lahat dengan membawa 6 (enam) TPS Kotak Suara dan diangkut menggunakan kendaraan R4 jenis Daihatsu Grand Max warna putih No Pol : B 9089 PCW supir a.n M. Edi Juniansyah dari PT. POS Indonesia serta dilakukan pengawalan dari Sat. Lantas Polres Lahat sebanyak 6 (enam) personil dengan membawa 2 unit kendaraan Patwal.
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lahat Sarjani dan dihadiri oleh Kapolres Lahat AKBP G Parlaso Sinsitor Sinaga, S.H., S.I.K., M.H dan Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana, S.Hi., M.M.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota DPRD Kab. Lahat Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS02 Tanjung Menang, TPS01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS01 dan 02 Padang Perigi dan TPS01 Tanjung Kurung Ilir Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Pada saat berlangsung penghitungan ulang, terdapat aksi protes dari Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono beserta saksi dan kuasa hukum Partai Golkar Lahat dengan cara meminta PUSS dihentikan karena surat suara yang di bacakan oleh KPU Lahat itu tidak real, selanjutnya kegiatan dihentikan sementara.
Berdasarkan permintaan dari saksi mandat Partai Golkar beserta pengurus Partai Golkar, meminta KPU Lahat untuk melampirkan daftar hadir di TPS serta menghadirkan KPPS ke Kantor KPU Lahat, KPU Lahat telah menyetujui permintaan tersebut dan sudah mencari daftar hadir di Gudang 3 KPU Lahat dan juga telah melakukan penjemputan para KPPS menggunakan Bus.
Kemudian, Pada pukul 14.30 WIB kegiatan PUSS dihentikan, karena situasi semakin tidak kondusif Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono memasuki kembali areal penghitungan suara dan membalikan meja serta mengacak surat suara dengan alasan bahwa Form C-Hasil berbeda dengan apa yang dibacakan pada hari ini, tidak sesuai dengan C-Hasil salinan yang dipegang oleh masing-masing Partai Politik.
Sehingga dilakukan Rapat Konsolidasi antara KPU, Bawaslu dan Polres Lahat dengan hasil KPU Lahat meminta untuk menghentikan kegiatan PUSS dan akan dilanjutkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan situasi yang tidak kondusif dan telah dibuat Berita Acara Nomor : 231/PP.04-1-BA/1604/2024 tentang Penundaan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kegiatan penghitungan surat suara ulang dilakukan pengamanan oleh personel sebanyak 320 Personil Gabungan, antara lain 190 Personil Polres Lahat, 40 personel BKO polres muara Enim, 30 BKO polres pagar alam, 20 Personil TNI Kodim 0405/Lahat, 20 Personil Satpol PP, 20 Personil Dishub Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Sinaga mengatakan, walau sempat terhenti penghitungan ulang tetap aman, dan terkendali.
Kotak suara sebannyak 6 kotak di berangkatkan ke KPU Propinsi sumsel dengan pengawalan ketat dari personel polres lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres lahat, Aiptu Lispono SH. (Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar