Lahat-Cakrawalaonline, Kapolres Lahat AKBP.God Palasro SH ,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres lahat AKP. Eka Yanto.Msi Ungkap Kasus Pncurian dan Penadahan.
Tim jaggal polres lahat Amankan seorang tersangka atas pencurian serta penadahan Handphone, atas nama : R.A Bin Abu Kodri.
Umur :17 Tahun.
Pekerjaan : seorang Pelajar.
Bertempat Tinggal - Talang Berangin Rt013/ RW/ 005, Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat ,Kabupaten Lahat.
Di mana Tim jaggal melaksanakan penangkapan atas adanya laporan dari korban Nopri Putri langsung ke SPKT polres Lahat dengan ini Tim jaggal melaksanakan tugas dan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku ,
Kapolres lahat AKBP. God Parlasro S.Sinaga .SH ,Sik,MH .melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP.Eka Yanto.MSI,
Ungkap Kasus Pencurian dan Penadahan .
Tim Jaggal anti Bandit Polres Lahat di pimpin Langsung oleh kanit Pidum IPDA Deni Afrianto.SH .ke Tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di bawah ke polres Lahat untuk di peroses sesuai dengan tindak pidana pencurian dan penadahan pasal 362 dan 480.KUHP.
Adapun kejadian tindak kasus pencurian serta penadahan 1.Unit handppbone Merk OPPO.A.58 No. 865813061958245 , dan satu unit kotak Handpone warna hijau .dengan kerugian RP.(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah .) yang terjadi pada tanggal 25 Mei tahun 2024 pada pukul 19.00 Wib. di jalan MTQ kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat Kabupaten
Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan si sat reskrim polres lahat, guna penyidikan lebih lanjut .
Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. (Akril Achamad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar