res

Timsus Manggelewa bersama Tim Jatarnas Polres Dompu berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Curat,dan Dua Penadah.! - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

02 Juni 2024

Timsus Manggelewa bersama Tim Jatarnas Polres Dompu berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Curat,dan Dua Penadah.!

 


 Dompu-NTB-Cakrawalaonline, Timsus Pers Manggelewa yang di pimpin oleha Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Iptu Adam bersama Tim Jatanras Polres Dompu berhasil meringkus 3 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dan Dua orang penadah Pada Hari Minggu tanggal 02 Mei 2024 dari pukul 01:30 wita 


Masing-masing terduga pelaku berinisial SG Alias SUGI ( 23 ) warga Dusun Patuh Karia, Desa Lanci Jaya Kecamatan. Manggelewa, Kab. Dompu, JD Alias JUN (20) warga Dusun Sugi Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan KW Alias ANDI (20) warga Dusun Sugi Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sementara penadanya di ketahui berinisial RW alias WAN (29) . Nama : RIDWAN Als Wan warga Dusun mpongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dan seorang perempuan berinisial HT (37) warga dusun Transad, Desa Doromelo, Kec Manggelewa, Kabupaten Dompu


Para pelaku diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan satu unit Handphone milik ibu Inayati (29) warga Suka Mulya Desa Suka damai Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu


Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin membenarkan penangkapan tersebut, dirinya mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berawal dari laporan korban yakni Inayati yang mengalami kehilangan 1 (satu) Unit HP Jenis OPPO A16K Warna Putih dan 1 (satu) Unit SPM HONDA VARIO 150 Warna Merah Dengan NoKa : MH1JMC116RK345563, NoSin : JMC1E-1344484 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 27.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Manggelewa 


Penangkapan terduga pelaku kata Kapolsek Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Dompu tentang Oprasi Jaran Rinjani 2023 dengan sasaran 3C, Curas, Curat dan Curanmor dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/V/2024/NTB/RES.DPU/SEK.MANGGELEWA 02 JUNI 2024"


Kemudian Tim Anggota Reskrim Polsek Manggelewa berkoordinasi dengan tim Jatanras Polres Dompu terkait dengan peristiwa pencurian tersebut. Selanjutnya tim yang di pimpin oleha Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Iptu Adam langsung melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pelaku dan barang bukti satu Unit Hp dan satu Unit SPM tersebut. 


Lanjut kapolsek " Kemudian sekitar hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar Pukul 22.00 wita tim mendapatkan titik terang bahwa salah satu barang bukti 1 (satu) unit HP tersebut dalam penguasaan saudari HT (37) . Selanjutnya tim bergerak Timsus Polsek Manggelewa, Berama Tim Jatarnas Polres Dompu bersama-sama bergerak menuju tempat saudari HT (37) yang beralamat di Desa Lanci Jaya untuk melakukan upaya penindakan tegas tim.


" Tim telah berhasil mengamankan saudari HT (37) yang merupakan penadah , setelah berhasil di amankan kemudian tim melakukan introgasi terhadap Saudari HT dan saat itu HT , menerangkan bahwa HP tersebut ia beli dari terduga pelaku berinisial SG Alias SUGI ( 23 ) dan saudara JD Alias JUN (20) , kemudian tim menuju kerumah kedua terduga pelaku tersebut yang beralamat di Desa lanci Jaya , sesampai di lokasi tim langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan, 


Tak sampai disitu kata Kapolsek tim juga melakukan introgasi terhadap keduanya terkait dengan keberadaan barang bukti 1 (satu) unit SPM jenis Honda Vario 150 Warna Merah tersebut, awalnya keduanya tidak mengaku, tim melakukan preasure terhadap keduanya yang akhirnya mengakui bahwa motor tersebut benar mereka yang melakukan pencurian bersama dengan 1 (satu) temannya lagi yaitu saudara KW Alias ANDI (20), kemudian tim bergerak menuju rumah saudara Andi yang beralamat di Desa Kampasi Meci, 


"Dari pengakuan ketiga terduga pelaku bahwa sepeda motor milik saudari Inayati sudah mereka jual ke Saudara Ridwan warga Desa Banggo, Selanjutnya tim langsung bergeser menuju rumah Saudara , namun saat tim tiba saudara Ridwan, tidak ada dirumah, menurut informasi dari tetangganya bahwa Saudar Ridwan sedang berada di Pasar Malam"


"Berdasarkan informasi dari tetangga Ridwan akhirnya tim bergeser ke Lokasi Pasar Malam yang beralamat di Dusun Patuh karia Desa Lanci 1 dan langsung mengamankanya terduga pelaku sebagai penadah, selanjutnya tim mengintrogasinya yang kemudian mengaku bahwa memang benar telah membeli 1 (satu) Unit SPM VARIO 150 warna Merah tersebut seharga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari terduga pelaku diatas."


"Setelah berhasil diamankan para pelaku dan barang barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Manggelewa untuk di proses secara hukum lebih lanjut" tutup IPDA Yadhulul Muslihin.(Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar