Dompu-Cakrawalamerdekaonline, Pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2023,bertempat di Desa Soro, Kec. Kempo kab. Dompu, sekitar pukul 09.00 Wita, Satua Pamong Praja Prov. NTB melaksanakan Sosialisasi Penegakan Peraturan Gubernur (Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai) Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu :
Kasat Pol PP PROV NTB di wakili oleh Kabid Linmas Pol PP PROV.NTB Drs. Roni Agustian
Kasi Bina Potensi Masyarakat H. Lalu Srijaya
Kasi Linmas M Tayib S.sos
Bapeda PROV. NTB Ismail S.sos
Kasi penyuluhan dan kepatuhan internal bea cukai Sumbawa ARIEK SULISTIO KUSUMO
Kasat POL PP Kab. Dompu SUKARDIN M.S, S.Sos, MAP
Camat Kempo Drs. Budi Rahman
Kapolsek Kempo IPDA JUBAIDIN
Danramil Kempo PELDA IRWAN
Perwakilan pedagang di Kecamatan Kempo
Toma, Toga, Toda, tokoh perempuan dan LSM.
Pembukaan oleh Kasat Kasat pol PP. Kab. Dompu.
Melalui sosialisasi ini saya mewakili kepala satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Barat mohon kegiatan sosialisasi optimalisasi pemberantasan BKC Ilegal Dapat di ikuti secara sungguh-sungguh.
Ilmu yang diperoleh melalui sosialisasi ini minimal dapat ceritakan ke keluarga kecilnya dan tetangga sehingga kedepan Kecamatan kempo tidak masuk di dalam zona merah.
Penyampaian Kasi Kepatuhan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa.
Kami dari kantor Bea dan Cukai di Sumbawa besar, wilayah kerja kami meliputi satu pulau Sumbawa 4 Kabupaten satu kota, dari KSB Sumbawa besar, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.
Menjelaskan Tugas Dan Fungsi Bea Dan Cukai
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor
(PDRI), dan Cukai
Pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar dan/atau masuk dari/keluar wilayah Indonesia dalam rangka melindungi
kepentingan masyarakat
Memberikan fasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis, dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran arus
barang dan perdagangan, menekan ekonomi biaya tinggi, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, dan mencegah
terjadinya perdagangan ilegal.
Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari masuknya barang barang secara ilegal, membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan mendukung peningkatan daya saing Kami memiliki tugas antara lain Mengumpulkan Penerimaan Negara, Kemudian kami juga melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, baik barang impor dan ekspor.
Menjelaskan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 barang yang dipungut ada tiga jenis yang pertama adalah hasil tembakau atau rokok yang kedua adalah minuman mengandung etil alkohol atau biasa dikenal dengan miras atau minol kemudian yang terakhir adalah etil alkohol atau bahan baku untuk memproduksi miras atau minol.
Untuk di ketahui bahwa yang merokok ternyata adalah penyumbang bagi negara, kami berikan apresiasi bagi yang sudah merokok namun dengan catatan kami bukan bermaksud mengajak bapak-bapak atau ibu-ibu atau suaminya yang tidak merokok untuk merokok, mohon maaf yang nggak merokok tidak perlu merokok untuk menyumbang bagi negara.
Mengidentifikasi tentang jenis-jenis hasil tembakau, ciri-ciri rokok yang ilegal yang pertama adalah
- Rokok tanpa pita cukai.
- Rokok yang pita cukai palsu. Cetakan tidak setajam yang asli, rokok yang pita cukai yang asli ada serat kasat mata, apabila di congkel dengan jarum akan mudah lepas
- salah peruntukan.
Menjelaskan tentang APBN 2023
Menjelaskan tentang realisasi penerimaan Cukai nasional
Menjelaskan tentang dana bagi hasil Cukai hasil tembakau
Menjelaskan data penerimaan Bea Cukai Sumbawa.
Menjelaskan data penindakan
Menjelaskan sinergi antara pemerintah daerah Bea Cukai dan masyarakat.
Menjelaskan tentang dasar Hukum, undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
Menjelaskan tentang jenis-jenis hasil tembakau.
Menjelaskan tentang Sanksi pelanggaran BKC ilegal.
sanksi administrasi ke pengusaha pabrik atau
importir
ancaman pidana bagi setiap orang yang beredar barang tersebut tanpa ijin Kapolsek
Menghimbau dan menjelaskan Stop peredaran rokok ilegal , Berharap kepada masyarakat agar melaporkan setiap peredaran rokok ilegal
Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.
Kegiatan berakhir pukul 12.00 Wita, berjalan aman dan lancar, Dalam kegiatan ini di monitor langsung oleh Kapolsek Kempo IPDA JUBAIDIN.
Catatan penting kegiatan tersebut adalah
Telah dilakukan Sosialisasi Penegakan Peraturan Gubernur (Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai) Yang Di Selenggarakan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB Tahun 2024 di wilayah Desa Soro, Kec. Kempo.
Berkoordinasi dengan pihak terkait, Camat, Koramil, kepala Desa, babinsa, bhabinkamtibmas, Toma, toga dan Toda, situasi dan kondisi dalam keadaan Aman.!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar